JURNALSECURITY.COM | Pontianak–Ditbinmas Polda Kalbar gelar pertemuan untuk membahas laporan dari BPD ABUJAPI Kalbar terkait temuan penggunaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang belum memenuhi syarat perizinan operasional di Kalimantan Barat serta keanggotaan Asosiasi Jasa Pengamanan Kalbar (ABUJAPI) pada Kamis, 10 April 2025.
Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa sejumlah perusahaan jasa pengamanan beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 04 Tahun 2020 mengenai izin operasional. Salah satu temuan utama adalah adanya perusahaan BUJP yang tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO), dan tidak ada rekomendasi dari Polda Kalbar serta tidak memiliki keanggotaan dari Asosiasi Badan Jasa Pengamanan Indonesia atau ABUJAPI Kalbar.
Hadir dalam pertemuan ini para pengurus BPD ABUJAPI Kalbar, antara lain Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Dewan Pembina, Ketua Bidang Antar Lembaga, dan Ketua Bidang Hukum. Sementara itu, perwakilan dari sejumlah dinas di Provinsi Kalbar juga hadir, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta UPT Panti Sosial. Sayangnya, perwakilan dari Kantor Wilayah BPN tidak hadir dalam pertemuan ini.
Dirbinmas Polda Kalbar dan pembina teknis, menyampaikan bahwa seluruh perusahaan jasa pengamanan harus segera memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Perpol 04 Tahun 2020. Hal ini mencakup kewajiban administrasi terkait perizinan, perpajakan atau PNBP, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Untuk saat ini, saya memberikan teguran dan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izin operasional mereka secepatnya,” ujar Kombes Pol W.D. Herman.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol W.D. Herman yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina ABUJAPI Kalbar berpesan agar asosiasi segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pengguna jasa pengamanan mengenai pentingnya menggunakan perusahaan yang telah memiliki izin operasional. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Yusnadi, Ketua Umum BPD ABUJAPI Kalbar, dalam pertemuan tersebut menegaskan pentingnya etika dalam perluasan operasional perusahaan jasa pengamanan di wilayah Kalbar. “Para pimpinan perusahaan jasa pengamanan yang berencana untuk beroperasi di Kalbar harus mengutamakan etika dan tidak bertindak sembarangan. Jangan karena memiliki modal besar, mereka merasa bebas dan sulit diajak berkoordinasi, yang seringkali menimbulkan perselisihan terkait manajemen fee,” tegas Yusnadi.
Sebagai kesimpulan dari pertemuan ini, semua pihak yang hadir sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan bahwa semua perusahaan jasa pengamanan mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia.[]