JURNALSECURITY.com| Jakarta–Bagi perusahaan jasa pengamanan yang belum mendaftarkan diri ke Asosiasi Badan Usaha Jasa Pegamanan Indonesia (ABUJAPI), maka bisa melihat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi BUJP. Berikut adalah syarat-syarat menjadi anggota ABUJAPI.
PERMOHONAN MENJADI ANGGOTA ABUJAPI
- Surat Permohonan Menjadi Anggota ABUJAPI (Ditujukan kepada Ketua Umum ABUJAPI)
- Rekomendasi Polda setempat
- Akte Pendirian Perusahaan (harus ada keterangan tentang pengamanan atau security, di akte)
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Daftar Personel (CV masing – masing Pimpinan, Staff dan Tenaga Ahli)
- Keterangan Domisili Perusahaan (tidak kadaluarsa)
- NPWP (Pajak)
- TDP (Dispendag)
- SIUP (Dispendag)
- SIUT (Dispendag), bagi BUJP Asing
- Surat Pernyataan Menggunakan Tenaga Kerja Asing (Naker, Kumham) bagi pekerja asing
- Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Tenaga Kerja Asing (Surat Pernyataan Bermaterai)
- Surat Pernyataan Menggunakan SERAGAM SATPAM sesuai ketentuan POLRI (Bermaterai)
- Surat Keterangan Domisili terbaru
- Fotocopy KTP Pimpinan (terbaru)
- Surat Pernyataan Bersedia Screening (Pengecheck – an) Legalitas Perusahaan
- Pas Foto terbaru Direktur ukuran 3×4 berwarna dan menggunakan background merahPersyaratan Dokumen (4 lembar)
- Di jilid (rapih)
Sumber: Abujapi.or.id