JURNALSECURITY | Jakarta–Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan peraturan baru tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang mengatur perubahan seragam satpam.
Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) mengatakan perubahan warna seragam itu untuk membedakan antara satpam di bawah BUJP yang memiliki SIO dan petugas keamanan yang dibentuk oleh warga.
“Petugas keamanan yang dibentuk oleh warga melalui RT dan RW ini namanya Satkamling, seragamnya itu biru muda dan biru tua. Dan satpam yang dibentuk oleh BUJP dengan memiliki sistem ketenagakerjaan seragamnya cokelat yang mirip polisi,” kata Ketua APSI Azis Said kepada Jurnal Security, Rabu (16/9/2020).
Menurut Azis, kedua petugas keamanan ini jelas berbeda. Perbedaan itu terdapat dari besaran gaji yang didapat hingga latar belakang pelatihan masing-masing petugas keamanan.
“Satkamling dibentuk oleh warga, dan tidak ada pendidikannya, yang bisa saja diberi baju saja, terus gaji tidak UMK, tidak ada pelatihan gada pratama dan seterusnya,” sebutnya.
Azis menambahkan, satkamling berperan membantu Kepala Desa atau Lurah, di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya. “Tugasnya menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya dan melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya,” jelasnya.
Sedangkan satpam direkrut oleh perusahaan jasa pengamanan yang memiliki SIO, melalui berbagai tes dan pendidikan, dan memiliki sistem tenagakerjaan. “Jadi jelas antara satpam dan satkamling sangat berbeda,” jelasnya.
Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian. Aturan Pam Swakarsa baru adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Kapolri pada 5 Agustus 2020. [fr]