JURNALSECURITY.com| Jakarta–Kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan aturan yang wajib dipenuhi oleh para tenaga kerja yang berada di lapangan, di samping hak-hak normatif lainnya. Demikian disampaikan oleh Bagian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) PT Adhi Karya, Edi Adang, Jumat (12/5/2017).
Menurutnya, siapapun baik tenaga kerja, staff, bahkan yang berada di lapangan penyelenggaraan konstruksi, wajib menaati dan mengikuti aturan K3 yang telah ditetapkan oleh PT Adhi Karya dalam proyek pembangunan yang saat ini dikerjakan yaitu Underpass Mampang-Kuningan. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin terwujudnya keselamatan dalam bekerja pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sampai selesai.
“Semua yang ada di proyek itu, harus melalui persyaratan K3 yang telah ditetapkan oleh PT Adhi Karya, sebelum difungsikan dalam bekerja. Baik itu Alat Pelindung Diri (APD), alat pengaman kerja sesuai yang dibutuhkan, dokumen, bahkan SIUP-nya, itu harus ada,” jelas Edi dilansir klikberita.co.id.
Edi menambahkan, PT Adhi Karya juga melayani kesehatan bagi karyawan dengan meminta rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan ketika ada karyawan yang sakit.
“Selain itu, untuk kegiatan proyek ini sendiri, setiap hari Jumat ada Safety Morning sebelum pekerjaan dimulai. Dengan memberikan arahan K3 dari bidang-bidang terkait pada proyek underpass Mampang-Kuningan ini untuk mengenali bahaya-bahayanya. Sehingga, para tenaga kerja menjadi tahu dan paham permasalahan ataupun wawasan dalam rangka meningkatkan kerja yang lebih baik,” paparnya.
Di samping itu juga, setiap harinya diadakan Komeeting yang dilakukan oleh setiap suvervisor per divisi pada lokasi masing-masing pekerjaannya untuk menindaklanjuti K3 tadi.
“Survervisor itu punya kelompoknya masing-masing untuk tetap memberikan arahan mengenai K3 setiap harinya, agar mereka paham. Mau ngerjain apa hari ini, targetannya apa, recananya, dan disampaikannya terkait bahaya-bahayanya,” ujarnya. [FR]