Jurnal Security
No Result
View All Result
15 May 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home POLRI REGULASI

Apakah Upah Lembur Satpam yang Bertugas di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar?

Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.

20/06/2024
in REGULASI
A A
Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

FOTO : Ilustrasi uang rupiah (ist)

1.7k
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Jakarta — Jika petugas keamanan alias Satpam bekerja dengan 12 jam dalam sehari pasti dapat lembur 4 jam per harinya. Lalu bagaimana dengan Satpam yang bekerja di hari libur nasional atau tanggal merah? Apakah Satpam tersebut dapat full lembur 12 jam?

Dilaporkan detik’s Advocate, advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H menjelaskan bahwa pengaturan umum mengenai jadwal kerja (shift), jam kerja pada prinsipnya merujuk pada pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto.

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Lebih khusus diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan di atas yaitu:

-7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
-8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan waktu kerja di atas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur, dan perhitungan upah kerja lembur bagi anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur tanggal 25 Juni 2004 (selanjutnya disebut “Kepmen 102”.

ArtikelLain

perkap 11 th 2017 satpam bersenjata api

Prosedur Satpam Bisa Gunakan Senjata Api Sesuai Aturan saat Bertugas

12 September 2024
seragam satpam

Inilah Isi Perkap No.1 Tahun 2023 yang Merubah Perkap No.4 Tahun 2020

26 June 2024
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Inilah Isi Perkap tentang Pembinaan BUJP. Apa Saja Bisnis BUJP? Ini Aturan Lengkapnya

Inilah Isi Perkap tentang Pembinaan BUJP. Apa Saja Bisnis BUJP? Ini Aturan Lengkapnya

20 June 2024

PENGATURAN JAM KERJA SATPAM

Dapat saya simpulkan berdasarkan peraturan di atas dari pertanyaan saudara penanya tidak ada jam kerja yang pasti dalam hal pekerjaan saudara sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) dikarenakan telah secara lebih lanjut terdapat peraturan khusus yang mengatur mengenai Satpam, yaitu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor:KEP-275/MEN/1989 serta Pol.KEP/04/V/1989 Tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989, selanjutnya disebut “SKB”.

Menurut SKB tersebut,

a. Jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja hal ini disesuaikan dengan pasal 79 ayat [2] huruf a UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
b. Dalam kaitan itu, pimpinan (management) perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahatnya) secara bergilir, dengan ketentuan:

1. jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu ( Hal ini disesuaikan dengan ketentuan pasal 77 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
2. Setiap tenaga kerja (Satpam) yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur ( Hal ini disesuaikan dengan ketentuan pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja).
3. Karena disyaratkan 3 (tiga) shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota (Hal ini disesuaikan dengan pasal 79 ayat [2] huruf b UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja).
4. Jika (hanya) ada 4 (empat) tim, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentui tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja (bertugas) bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur (Hal ini disesuaikan dengan pasal 77 ayat [2] UU No.13/2003 jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102).

PENGATURAN UANG LEMBUR

Lebih lanjut untuk mengetahui perhitungan upah kerja lembur diatur sesuai Kepmen 102.

Menurut Pasal 11 Kepmen 102,
• Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;
• Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;
• Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-delapan = 3 x Upah Per Jam, jam ke-sembilan dan ke-sepuluh = 4 x Upah Per Jam. Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah: 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-enam = 3 x Upah Per Jam, jam ke-tujuh dan ke-delapan = 4 x Upah Per Jam (Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102)

• Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur satpam tersebut, menurut pasal 1 angka 27 UU No.13/2003, siang hari adalah waktu kerja antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
• Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah :
• Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan (pasal 8 Kepmen 102);
• Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 10 Kepmen 102).
• Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x (upah pokok + tunjangan tetap) atau 75% x (upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap).[dtc/lian]

 

 

 

Tags: komunitas satpampenjaga keamananpetugas keamananprofesi satpamsatpamsatuan pengamanansecuritysekurititenaga keamananupah lemburupah lembur satpam
SendShare662ShareTweet414

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
perkap 11 th 2017 satpam bersenjata api

Prosedur Satpam Bisa Gunakan Senjata Api Sesuai Aturan saat Bertugas

12 September 2024
Inilah Isi Perkap tentang Pembinaan BUJP. Apa Saja Bisnis BUJP? Ini Aturan Lengkapnya

Inilah Isi Perkap tentang Pembinaan BUJP. Apa Saja Bisnis BUJP? Ini Aturan Lengkapnya

20 June 2024
Tata Cara Pelaksanaan Audit dan Surat Ijin Operasional BUJP

Tata Cara Pelaksanaan Audit dan Surat Ijin Operasional BUJP

10 November 2018
seragam satpam

Inilah Isi Perkap No.1 Tahun 2023 yang Merubah Perkap No.4 Tahun 2020

26 June 2024
PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP

PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP

13 January 2017
Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan

Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan

11 February 2020
Kode Etik Profesi Kepolisian

Kode Etik Profesi Kepolisian

19 November 2016
UU Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970

UU Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970

19 November 2016
Jokowi: Darurat Sipil Baru Opsi, Tidak Diberlakukan Sekarang

Presiden Terbitkan Perpres tentang Strategi Keamanan Siber Nasional

22 July 2023
Next Post
Kapolres Karo Sayangkan Masih Banyak Satpam Tanpa KTA

Manfaat Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, Jangan Sampai Expired

iphone xr 2024

Harga Terjangkau dan Bandel, iPhone XR Masih Layak jadi Pilihan di Tahun 2024

Tinggi badan satpam

Mengapa Tinggi Badan Satpam ada Syarat Minimal? Berikut 7 Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Sistem Keamanan Rumah Pintar Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sistem Keamanan Rumah Pintar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

by Redaksi
24 April 2025

selamat hari buruh, satpam

Selamat Hari Buruh, Satpam Indonesia

by Redaksi
4 May 2025

8 Tips Menjadi Satpam Perempuan Profesional di Bidang Keamanan

8 Tips Menjadi Satpam Perempuan Profesional di Bidang Keamanan

by Redaksi
30 April 2025

Qurban Aman Tahan Lama Solusi Cerdas dari IZI untuk Daerah Pedalaman

Qurban Aman Tahan Lama: Solusi Cerdas dari IZI untuk Daerah Pedalaman

by Redaksi
6 May 2025

Penjarahan Kebun Sawit Seruyan Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi

Penjarahan Kebun Sawit Seruyan: Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi

by Redaksi
13 May 2025

5 Resep Membentuk Karakter Satpam yang Tangguh Berintegritas

5 Resep Membentuk Karakter Satpam yang Tangguh Berintegritas

by Redaksi
6 May 2025

keamanan masa kini

Keamanan Masa Kini: Integrasi Teknologi dalam Profesi Satpam

by Redaksi
29 April 2025

45 tahun usia satpam

45 Tahun Usia Satpam, Kinerja dan Etos Kerjanya Butuh Evaluasi

by Redaksi
12 May 2025

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

by redaksi
19 April 2025

Arie Hakim Faturachman

Joged Bersama Preman

by Redaksi
24 April 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs