• Latest
  • Trending
  • All
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • KOMUNITAS
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • INDUSTRIAL SECURITY
  • ASOSIASI
  • REGULASI
  • TECHNOLOGY
  • KRIMINAL
  • MODUS
  • NARKOBA
  • TNI
  • FACEPAM
Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

Apakah Upah Lembur Satpam yang Bertugas di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar?

10 May 2023
Atasi TPPO, Pemerintah Dinilai Kerja Cepat dari Hulu hingga Hilir

Atasi TPPO, Pemerintah Dinilai Kerja Cepat dari Hulu hingga Hilir

28 May 2023
Tabrak Petugas Keamanan, Pemuda Palestina Ditembak Mati

Berkelahi, Satpam Tewas Usai Ditikam Badik

28 May 2023
Satpam di Kota Palangka Raya Dilatih Cara Memadamkan Api Ringan

Satpam di Kota Palangka Raya Dilatih Cara Memadamkan Api Ringan

28 May 2023
Aniaya Satpam dengan Bambu, Seorang Pemuda Ditangkap

Hendak Kabur, Satpam Amankan Pencopet

27 May 2023
Triyarso, Satpam yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

Triyarso, Satpam yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

26 May 2023
Satpam yang Bertugas Wajib Miliki Standar Kompetensi

Satpam yang Bertugas Wajib Miliki Standar Kompetensi

25 May 2023
Psikolog : Tidak Semua Satpam BCA Ramah

Diduga Tanpa Izin Warga, Spanduk Bacaleg Dicopot Satpam

25 May 2023
Ratusan Pesilat Diamankan Polisi Usai Rusak Pos Satpam dan Bakar Motor Warga

Ratusan Pesilat Diamankan Polisi Usai Rusak Pos Satpam dan Bakar Motor Warga

25 May 2023
Satpam di Tangerang Amankan Sopir Angkot Pencuri Ban Serep

Satpam Perkebunan Amankan Pencuri Pupuk

24 May 2023
Imbas Bentrok KLB Demokrat, Satu Satpam Luka-luka

Tak Terima Diskorsing, Oknum Satpam Keroyok Bos

23 May 2023
China Tuding Produsen Semi Konduktor AS Ancam Keamanan Nasional

China Tuding Produsen Semi Konduktor AS Ancam Keamanan Nasional

22 May 2023
Satpam Bank Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Satpam Ditemukan Tak Bernyawa saat Bertugas, Diduga Sakit

22 May 2023
Oknum Satpam Pecahkan Kaca Perusahaan Akibat Di-PHK

Satpam Pergoki Pencuri Kabel, Dua Pelaku Masuk Bui dan Tiga DPO

22 May 2023
Sebanyak 20 Peserta Ikut Uji Kompetensi Gada Utama Kerjasama BNSP & IAC

Sebanyak 57 Peserta Ikuti Gada Utama yang Digelar IAC

22 May 2023
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
Monday, May 29, 2023
Jurnal Security
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Jurnal Security
No Result
View All Result
Home POLRI

Apakah Upah Lembur Satpam yang Bertugas di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar?

Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.

by redaksi
10/05/2023
in POLRI, REGULASI
Reading Time: 3 mins read
Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

FOTO : Ilustrasi uang rupiah (ist)

88
SHARES
Ayo ShareAyo Share

JURNALSECURITY | Jakarta — Jika petugas keamanan alias Satpam bekerja dengan 12 jam dalam sehari pasti dapat lembur 4 jam per harinya.

Lalu bagaimana dengan Satpam yang bekerja di hari libur nasional atau tanggal merah? Apakah Satpam tersebut dapat full lembur 12 jam?

Dilaporkan detik’s Advocate, advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H menjelaskan bahwa pengaturan umum mengenai jadwal kerja (shift), jam kerja pada prinsipnya merujuk pada pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACALAINNYA

Polisi Imbau Satpam Tingkatkan Keamanan dan Lakukan Patroli Keliling

Aksi Pemerasan Terjadi di Mal Cipinang, Polisi Galakkan Razia

Polres Banjar Lakukan Patroli Dialogis ke Satpam

Tingkatkan Kemampuan Satpam, Polisi Berikan Pembinaan Swakarsa

Kapolresta Manado Silaturahmi ke Satpam

Lebih khusus diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan di atas yaitu:

-7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
-8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan waktu kerja di atas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur, dan perhitungan upah kerja lembur bagi anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur tanggal 25 Juni 2004 (selanjutnya disebut “Kepmen 102”.

PENGATURAN JAM KERJA SATPAM

Dapat saya simpulkan berdasarkan peraturan di atas dari pertanyaan saudara penanya tidak ada jam kerja yang pasti dalam hal pekerjaan saudara sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) dikarenakan telah secara lebih lanjut terdapat peraturan khusus yang mengatur mengenai Satpam, yaitu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor:KEP-275/MEN/1989 serta Pol.KEP/04/V/1989 Tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989, selanjutnya disebut “SKB”.

Menurut SKB tersebut,

a. Jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja hal ini disesuaikan dengan pasal 79 ayat [2] huruf a UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
b. Dalam kaitan itu, pimpinan (management) perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahatnya) secara bergilir, dengan ketentuan:

1. jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu ( Hal ini disesuaikan dengan ketentuan pasal 77 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
2. Setiap tenaga kerja (Satpam) yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur ( Hal ini disesuaikan dengan ketentuan pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja).
3. Karena disyaratkan 3 (tiga) shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota (Hal ini disesuaikan dengan pasal 79 ayat [2] huruf b UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja).
4. Jika (hanya) ada 4 (empat) tim, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentui tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja (bertugas) bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur (Hal ini disesuaikan dengan pasal 77 ayat [2] UU No.13/2003 jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102).

PENGATURAN UANG LEMBUR

Lebih lanjut untuk mengetahui perhitungan upah kerja lembur diatur sesuai Kepmen 102.

Menurut Pasal 11 Kepmen 102,
• Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;
• Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;
• Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-delapan = 3 x Upah Per Jam, jam ke-sembilan dan ke-sepuluh = 4 x Upah Per Jam. Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah: 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-enam = 3 x Upah Per Jam, jam ke-tujuh dan ke-delapan = 4 x Upah Per Jam (Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102)

• Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur satpam tersebut, menurut pasal 1 angka 27 UU No.13/2003, siang hari adalah waktu kerja antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
• Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah :
• Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan (pasal 8 Kepmen 102);
• Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 10 Kepmen 102).
• Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x (upah pokok + tunjangan tetap) atau 75% x (upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap).[dtc/lian]

 

 

 

Tags: komunitas satpampenjaga keamananpetugas keamananprofesi satpamsatpamsatuan pengamanansecuritysekurititenaga keamananupah lemburupah lembur satpam
Previous Post

Qu Yan, Security di China yang Lumpuh karena Tolong Korban Bunuh Diri

Next Post

Aksi Pemerasan Terjadi di Mal Cipinang, Polisi Galakkan Razia

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

Related Posts

Polisi Imbau Satpam Tingkatkan Keamanan dan Lakukan Patroli Keliling
NEWS

Polisi Imbau Satpam Tingkatkan Keamanan dan Lakukan Patroli Keliling

19 May 2023
Aksi Pemerasan Terjadi di Mal Cipinang, Polisi Galakkan Razia
NEWS

Aksi Pemerasan Terjadi di Mal Cipinang, Polisi Galakkan Razia

11 May 2023
Polres Banjar Lakukan Patroli Dialogis ke Satpam
NEWS

Polres Banjar Lakukan Patroli Dialogis ke Satpam

10 May 2023
Tingkatkan Kemampuan Satpam, Polisi Berikan Pembinaan Swakarsa
NEWS

Tingkatkan Kemampuan Satpam, Polisi Berikan Pembinaan Swakarsa

7 May 2023
Kapolresta Manado Silaturahmi ke Satpam
NEWS

Kapolresta Manado Silaturahmi ke Satpam

6 May 2023
Polres Cirebon Kota Berikan Pembinaan Mental dan Edukasi ke Satpam Kampus
NEWS

Polres Cirebon Kota Berikan Pembinaan Mental dan Edukasi ke Satpam Kampus

30 April 2023
Next Post
Aksi Pemerasan Terjadi di Mal Cipinang, Polisi Galakkan Razia

Aksi Pemerasan Terjadi di Mal Cipinang, Polisi Galakkan Razia

BNPT, TNI dan Polri Bersinergi Lakukan Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo

BNPT, TNI dan Polri Bersinergi Lakukan Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Oknum Satpam Tipu Penjual HP dengan Uang Palsu

Inilah Besaran Honorium Satpam di Kementerian dan Lembaga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YOUTUBE JURNAL SECURITY

https://youtu.be/9ssSGvShxlw

TANGAN LANGIT | Kisah Inspiratif

https://youtu.be/RpyodjYEtTY

INFO DIKLAT SATPAM

diklat satpam gada utama

YUK DOWNLOAD DI PLAYSTORE

Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs