“Sebelum terbitnya Perpol No. 4 tahun 2020 ini, landasan hukum yang dipakai untuk profesi satpam adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007 yang sudah berusia 13 tahun, dimana sudah perlu direvisi agar bisa mendukung kemajuan industrial security di Indonesia,” paparnya.
Jadi pengertian Pamswakarsa ini bukan muncul saat ini, pada saat Perpol No. 4 tahun 2020 diundangkan, melainkan sudah ada pada Perkap No 24 tahun 2007 pun pengertian Pamswakarsa sudah ada dan mempunyai arti yang sama. “Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa memahami arti dan maksud dari Pamswakarsa, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian,” jelasnya.
Azis menegaskan, APSI dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) serta asosiasi lain bidang pengamanan di Indonesia yang terregister di Baharkam Polri, siap melaksanakan dan mengawal Perpol No. 4 tahun 2020 ini agar pelaksanaannya tidak mengalami hambatan di lapangan,
“Karena APSI dan ABUJAPI serta asosiasi bidang pengamanan lain terlibat dalam penyusunan Perpol No. 4 tahun 2020 ini. Semoga Perpol ini dapat memberikan angin segar bagi kemajuan satpam, BUJP dan industrial security di Indonesia,” tuturnya. [fr]