JURNALSECURITY | Tangerang–Peraturan Polisi (Perpol) No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa) menjadi sorotan publik. Terutama menyikapi masalah seragam satpam yang baru mirip seragam polisi, dan beberapa isu tentang kepangkatan satpam.
Menyikapi Perpol Pamswakarsa yang ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2020 oleh Kapolri Idham Azis ini, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) menggelar jumpa pers membahas seputar Perpol Pamswakarsa di Hotel Swissbel Tangerang pada Jumat 18 September 2020.
Ketua Umum APSI Azis Said mengatakan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa ini harus disosialisasikan sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar tentang Pamswakarsa. Masyarakat secara umum perlu memahami pengertian Pamswakarsa agar tidak menimbulkan kerancuan yang bisa menimbulkan pengertian yang salah,” jelasnya.
Azis menjelaskan, Pamswakarsa dalam Perpol no 4 tahun 2020 ini adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.