JURNALSECURITY | Tangerang—Kapolri Idham Azis telah meneken Peraturan Polisi (Perpol) No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa) pada 5 Agustus 2020. Dalam Perpol yang baru ini ada beberapa perubahan dibandingkan Perkap no 24 tahun 2007.
Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) saat menggelar jumpa pers seputar Perpol Pamswakarsa di Hotel Swissbel Tangerang pada Jumat 18 September 2020 memiliki catatan tentang beberapa perubahan yang dimaksud.
Dalam paparannya, Ketua APSI Azis Said mengatakan, setelah membaca dan memahami Perpol No 4 tahun 2020, kami menemukan beberapa perubahan bila dibandingkan dengan Perkap No 24 tahun 2007, yaitu antara lain:
Perubahan Pengertian Dan Perekrutananggota Satpam
Pada Perpol No. 4 tahun 2020, Satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan. Perekrutannya dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan pengguna jasa Satpam. Sedangkan pada Perpol no 24 tahun 2007, anggota Satpam tidak diwajibkan memiliki status ketenagakerjaan dan perekrutannyapun bisa dilakukan oleh orang atau masyarakat, tidak perlu berbadan usaha.
Perubahan Nama Kesatuan
Pada Perpol No 4 tahun 2020 terdapat nama Kesatuan Satuan Pengamanan atau Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling, sedangkan pada Perkap no 24 tahun 2007 hanya disebut atau dikenal sebagai Satpam saja.
Page 1 of 2