Alasan lain adalah bahwa peningkatan profesionalitas Satpam. Dibentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Satpam, di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dimasukkannya kedalam Perpol no 4 tahun 2020 ini dimaksudkan bahwa seorang anggota Satpam harus selalu meningkatkan dan memelihara kompetensinya agar semakin profesional.
“Perpol ini juga akan merubah image Satpam. Saat ini, bekerja sebagai Satpam bukan merupakan pilihan pekerjaan karena selain kurang membanggakan juga pendapatannya yang kecil,” jelasnya.
Hal ini juga bisa diakibatkan oleh kesamaan nama, antara Satpam yang dikelola oleh perseorangan atau kelompok masyarakat, yang direkrut seadanya, digaji dibawah UMP, tidak ada kontrak kerja (PKWT), tidak ada jaminan kesehatan, dibandingkan dengan Satpam yang dikelola oleh BUJP dan Perusahaan. “Perubahan warna seragam Satpam dan perubahan definisi Satpam ini akan membuat citra baru terhadap korp Satpam,” ungkapnya.
Pemuliaan ini juga bisa dilihat dari upaya menjadikan pekerjaan Satpam mengarah ke Profesi. Profesi apapun sebelum bekerja pasti harus melalui pendidikan kompetensi formal. Perpol no 4 tahun 2020 memisahkan antara Satpam dengan Satkamling dengan maksud bahwa setiap Satpam wajib mengikuti pelatihan dulu, baru memperoleh ijazah, KTA, Lencana dan Buku Riwayat Satpam.