JURNALSECURITY | Lampung–Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Lampung menggelar sosialisasi peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 4 tahun 2020 kepada pengguna jasa pengamanan dan anggota satuan pengamanan (Satpam), di Aula Mapolres Lampung Utara, Rabu (16/12/2020).
Dalam sambutannya Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Pol Anang Triarsono mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna mendukung terciptanya satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas. Karenanya di Perpol Nomor 4 tahun 2020 ini diatur mengenai perubahan seragam satpam dan pengaturan seragam.
“Dengan adanya Perpol ini, diharapkan ke depannya satpam sudah menggunakan seragam baru yang harus digunakan,” jelas Anang. Selain itu, lanjut Anang, satpam juga diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan dasar (Diksar) Satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA).
Anang juga menjelaskan, setidaknya hampir terdapat kemiripan antara seragam Polri dan Satpam, di mana seragam satpam yang baru ini berwarna lebih terang dari warna seragam Polri.
“Karena dari sejarah atau filosofi satpam itu ada karena kebutuhan lapangan di dalam pembinaan Polri,” ujarnya.
Anang berharap, dengan adanya sosialisasi Perkap No 4 tahun 2020, satpam juga mendapatkan pemahaman terkait Pam Swakarsa dan mengetahui tupoksi khususnya dalam melakukan koordinasi di lapangan.[lian]