“Saya meminta keyakinan keamanan data oleh pegawai pajak dan OJK. Sejauh mana keamanan dan kerahasiaan data tidak disalahgunakan,” kata Rooslynda dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Politisi dari Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa data tersebut mungkin saja dapat disalahgunakan dalam kaitannya dengan persaingan usaha.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disebutkan bahwa informasi keuangan memuat antara lain identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan merujuk pada standar yang diakui secara internasional.
Di samping itu, kata dia, kebijakan ‘whistleblowing system’ di Direktorat Jenderal Pajak akan terus diperkuat dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan DJP.
“Masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ini, karena hak-hak dari wajib pajak tetap dilindungi oleh Undang-Undang dan informasi mengenai wajib pajak juga dilindungi kerahasiaannya,” kata Sri Mulyani dilansir analisadaily.com.
Selain itu, Menkeu juga mengatakan bahwa dalam Perppu 1/2017 diatur mengenai perlindungan hukum bagi pihak yang melaksanakan ketentuan dalam peraturan tersebut.
Ketentuan perlindungan hukum pada Perppu 1/2017 dibutuhkan karena adanya ketentuan dari Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Perlindungan hukum ini semata-mata untuk kepentingan pelaksanaan kewajiban yang diatur di dalam Perppu,” ucap Sri Mulyani. [FR]