JURNALSECURITY| Bekasi–Dua orang satpam Proyek Pembangunan Kereta Cepat di dalam Tol KM 30, Kabupaten Bekasi, yakni Saman dan Samin ditangkap polisi, pasalnya keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri, Wanto (36 tahun) hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (12/6/2019), Wanto melakukan aksi pencuriannya di Proyek Pembangunan Kereta Cepat di dalam Tol km 30 Kabupaten Bekasi.
Pencurian itu dipergoki sapam yang sedang bertugas, dan kedua satpam tersebut mengintai gerak-gerik Wanto hingga memastikan pelaku mencuri.
“Saat korban melakukan pencurian barang, diintai kedua pelaku yang bertugas sebagai penjaga keamanan di proyek pembangunan tersebut,” ujarnya, Jumat (14/6/2019).
Kemudian kedua satpam mengejar Wanto hingga sampai di sebuah lahan kosong milik PT Trisna Jaya Link, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Di lokasi inilah terjadi perkelahian antara kedua satpam dan pelaku.
“Terjadi perkelahian antara korban (Wanto) dengan pelaku yang mana pelaku sempat menusuk kedua kaki korban dan memukul beberapa bagian tubuh korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya dilansir reqnews.com.
Karena banyaknya luka di tubuh korban, lalu korban meninggal di lokasi kejadian. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Cikarang untuk diselidiki dan diperiksa saksi-saksi. [fr]