JURNAL SECURITY | Jakarta–PT Ekawira Siaga Bhakti sebuah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menyelenggarakan program pendidikan dan latihan satpam berhasil menggelar Gada Utama Angkatan Perdana.
Diklat Gada Utama yang diikuti oleh 39 peserta ini ditutup pada Jum’at 31 Mei 2024 di Royal Palm Hotel Jakarta Barat. Penutupan oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.Ik, M.H. yang diwakilkan kepada Kombes Pol Indra S.Ik.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Roycke mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan PT Ekawira Siaga Bhakti selaku penyelenggara pelatihan dan ucapan terima kasih kepada peserta pelatihan satpam kualifikasi Gada Utama yang telah mengikuti pelatihan ini dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi.
Ia menambahkan, pelatihan satuan pengamanan kualifikasi Gada Utama merupakan syarat utama sebagai seorang pengemban fungsi kepolisian terbatas nonyustisial di lingkungan kerja, sehingga memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya, dan kepada setiap peserta diberikan kartu tanda anggota Satpam sebagai tanda legalitas pengemban fungsi kepolisian terbatas nonyustisial.
“Hal ini diatur dalam undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia khsusunya pasal 36 (1) bahwa setiap pejabat kepolisian negara republik indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya,” ungkapnya.
Seperti yang sudah kita pahami bersama bahwa salah satu pengemban fungsi kepolisian lainya adalah bentuk-bentuk pam swakarsa yang salah satu diantaranya adalah satuan pengamanan (satpam), sebagaimana yang diatur dalam peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pam swakarsa, sebagai payung hukum dan tuntunan dalam pelaksanaan tugas satuan pengamanan.
Satuan pengamanan yang selanjutnya disebut satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas nonyustisial, yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa pengamanan, untuk melakukan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
“Dengan adanya pengakuan secara hukum tersebut, maka satuan pengamanan sebagai profesi, tentunya harus diimbangi dengan kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan, dimana dalam standar kompetensi seorang satpam kualifikasi gada utama,” ujarnya.
Kemampuan yang harus dikuasai oleh kompetensi Gada Utama, antara lain: 1. menentukan tingkat risiko keamanan area kerja. 2. menentukan tingkat kerawanan area kerja 3. menyusun rencana pengamanan. 4. menyusun standar operasional prosedur. 5. melaksanakan manajemen tanggap darurat. 6. menangani konflik di lingkungan kerja, dan 7. menyusun desain simulasi pengamanan.
“Ketujuh unit kompetensi tersebut telah dijabarkan dalam program pelatihan satuan pengamanan kualifikasi gada utama yang berbasis kompetensi dalam keputusan kapolri nomor 54 tahun 2023,” paparnya.
Hasil dari pelatihan yang telah dilaksanakan ini, diharapkan dapat memenuhi kompetensi yang telah ditetapkan. namun perlu kita pahami bahwa pelatihan berbasis kompetensi ini tidak secara otomatis menjamin peserta yang dinyatakan lulus sudah memiliki kompetensi, tetapi masih terdapat satu langkah lagi untuk mendapatkan pengakuan sebagai satuan pengamanan yang sudah memiliki kompetensi yaitu melalui uji kompetensi.
Sebagaimana yang diatur dalam Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang pam swakarsa pasal 28, bahwa untuk menentukan kompetensi anggota satpam dilakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi lembaga pendidikan dan pelatihan polri atau lembaga sertifikasi profesi lainnya telah yang memiliki lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi dan mendapatkan rekomendasi dari polri.
Kompetensi yang dimiliki oleh anggota satpam merupakan kemampuan untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan tugas dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Demikian anggota Satpam dapat berperan sebagai pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya.
Saat ini ancaman dan tantangan tugas satuan pengamanan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas nonyustisial semakin kompleks seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik dalam lingkup global, regional maupun nasional, yang tidak hanya berdampak positif, namun juga menjadi potensi ancaman yang semakin kompleks dan dinamis, sehingga diperlukan sinergisitas bersama pengemban fungsi kepolisian lainnya khususnya Polri sebagai pembina fungsi dengan satpam.
“Sinergisitas dapat terbangun dengan baik, apabila masing-masing pihak saling menghargai, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, saling memberikan kepercayaan dan kemampuan berkolaborasi yang baik,” jelasnya.
Satuan pengamanan kualifikasi gada utama sebagai seorang manager tentu paham akan hal ini dan harus mampu menerapkan dalam tugasnya, tidak hanya mampu memberikan perlindungan fisik atau kegiatan dalam menekan kerugian/kehilangan akibat gangguan keamanan, tetapi juga mampu menghadapi tantangan sebagai penjamin dalam pengendalian risiko dari ancaman/gangguan keamanan yang berlangsung dari suatu proses bisnis (business continuity).
Dalam melakukan kegiatan pengamanan tersebut, kedepankan langkah-langkah humanis, terapkan dan pedomani sop, semua peraturan yang ada, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik, serta hindarilah semua bentuk pelanggaran yang dapat merugikan saudara dan orang lain khususnya perusahaan ataupun instansi tempat saudara bekerja.[]