JURNALSECURITY | Pakong – Empat tersangka kasus pemukulan Satpam pesantren di Kecamatan Pakong, telah dilimpahkan Polres Pamekasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Selasa (16/5/2023).
Keempat tersangka di antaranya warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, AKA (25), warga Desa Patapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, AW (30), dan MHG (31) serta warga Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, S (30).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan, berkas dan empat tersangka kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus tersebut sudah menjadi wewenang Kejari, jadi bukan kami lagi,” ungkapnya sebagaimana dilansir mediajatim.com, Rabu (17/5/2023).
Termasuk tahapan selanjutnya, kata Eka, juga sudah menjadi tugas JPU. “Tergantung Kejari, dan kalau mau konfirmasi, silakan langsung ke JPU,” ucapnya.
Sementara Kuasa Hukum korban, Syaifurrahman mengaku sudah tahu tentang informasi tersebut.
“Saat ini kami belum berkoordinasi dengan JPU yang menangani, sebab baru kemarin dilimpahkan,” ungkapnya, Rabu (17/5/2023).
Syaifur berharap, keempat tersangka tersebut bisa segera disidang, sehingga kebenaran kasus tersebut menjadi terang benderang di muka umum.[lian]