JURNALSECURITY | Solo–RS mengaku, setelah membunuh satpam dan mengambil uang ratusan juta hasil merampok dipakai untuk membeli perhiasan dan sejumlah ponsel. Lalu, brankas yang dia bawa telah dibuang ke sungai di dekat rumah pelaku.
“Saat ini brankas yang dibuang tersangka ke sungai masih dalam pencarian petugas,” tutur Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11).
Selain itu, dari rumah RS, polisi juga mengamankan barang-barang, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dan sejumlah buku tabungan. “Kemudian beberapa buah handphone hasil pembelian dengan menggunakan uang hasil pencurian dari gudang rokok. Termasuk handphone yang digunakan tersangka melakukan perencanaan kegiatan maupun melaksanakan pembunuhan berencana,” ungkap Ade.
Sata ini, RS dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana. “Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ancaman yang dilakukan tersangka sudah dilayangkan terhadap korbannya,” terang dia.