JURNAL SECURITY | Jakarta–Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK ini menetapkan biaya komponen pengeluaran kementerian negara dan lembaga dalam penyusunan anggaran tahun 2024.
Diantara aturan PMK yang ditetapkan adalah besaran honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.
Honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diatur berdasarkan provinsi tempat Kementerian/Lembaga tersebut berada. Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.
Beleid yang mengatur besaran honorarium untuk satpam dan pengemudi terdapat pada Lampiran Nomor 27.
Berdasarkan PMK tersebut, besaran gaji satpam dan pengemudi di kantor pemerintahan terbesar jatuh pada Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp 5,61 juta per bulan.
Sedangkan besaran gaji satpam dan pengemudi di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.
Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia. Namun, perhitungan gaji yang disebutkan ini hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk uang lembur.
1. ACEH – Rp4.020.000
2. SUMATRA UTARA – Rp3.247.000
3. RIAU – Rp3.741.000
4. KEPULAUAN RIAU – Rp3.984.000
5. JAMBI – Rp3.389.000
6. SUMATRA BARAT – Rp3.211.000
7. SUMATRA SELATAN – Rp3.931.000
8. LAMPUNG – Rp3.039.000
9. BENGKULU – Rp2.849.000
10. BANGKA BELITUNG – Rp4.200.000
11. BANTEN – Rp3.175.000
12. JAWA BARAT – Rp3.777.000
13. D.K.I. JAKARTA – Rp5.615.000
14. JAWA TENGAH – Rp2.280.000
15. D.I. YOGYAKARTA – Rp2.425.000
16. JAWA TIMUR – Rp4.135.000
17. BALI – Rp3.217.000
18. NUSA TENGGARA BARAT – Rp2.826.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR – Rp2.531.000
20. KALIMANTAN BARAT – Rp3.117.000
21. KALIMANTAN TENGAH – Rp3.731.000
22. KALIMANTAN SELATAN – Rp3.753.000
23. KALIMANTAN TIMUR – Rp3.867.000
24. KALIMANTAN UTARA – Rp4.191.000
25. SULAWESI UTARA – Rp4.239.000
26. GORONTALO – Rp3.654.000
27. SULAWESI BARAT – Rp3.443.000
28. SULAWESI SELATAN – Rp4.038.000
29. SULAWESI TENGAH – Rp3.044.000
30. SULAWESI TENGGARA – Rp3.487.000
31. MALUKU – Rp3.330.000
32. MALUKU UTARA – Rp3.627.000
33. PAPUA – Rp4.604.000
34. PAPUA BARAT – Rp4.124.000
35. PAPUA BARAT DAYA – Rp4.124.000
36. PAPUA TENGAH – Rp4.604.000
37. PAPUA SELATAN – Rp4.604.000
38. PAPUA PEGUNUNGAN – Rp4.604.000