JURNALSECURITY | Sekadau – Menjaga keamanan bukan suatu perkara mudah. Kareananya, satpam merupakan suatu profesi yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Kita tidak boleh meremehkan pekerjaan satpam, karena tugas mereka selaku pengemban fungsi Kepolisian terbatas sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan di sekitar lingkungan kerjanya,” jelas Kapolres Sekadau AKBP Suyono, saat tatap muka dengan pimpinan perusahaan dan instansi pengguna jasa satpam di wilayah hukum Polres Sekadau.
Kegiatan tatap muka diadakan di aula Bhayangkara Patriatama, Jumat (13/1/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Pejabat utama Polres Sekadau, perwakilan pimpinan perusahaan perkebunan, pimpinan Bank, perwakilan pimpinan BUMN, CU, Kepala Sekolah, kepala Instansi Pemerintah dan perwakilan LSM Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau juga menyampaikan pentingnya kerja sama dalam menjaga serta mempertahankan stabilitas keamanan agar tetap kondusif melalui keterlibatan semua pihak di dalamnya.
Hal ini sesuai UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan dalam pasal 3 UU RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan, pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
“Dalam pelaksanaannya diperlukan koordinasi yang baik dalam menjaga situasi kamtibmas yang bermartabat, aman dan kondusif pasca pandemi Covid-19,” kata Kapolres Sekadau.
Diinformasikan pula bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 akan di laksanakan apel dalam rangka HUT ke-42 Satpam secara serentak di seluruh Indonesia.[lian]