JURNALSECURITY | Batam–Keluarga Besar Korps Satpam Republik Indonesia (KBKS-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi IV DPRD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan ditemui oleh Mustofa beserta staf dan jajarannya, Senin (04/05/2020).
Ketua KBKS-RI Deni Fredian yang didampingi oleh segenap pengurus KBKS-RI, Bendahara Umum Krisman Dakhi, Biro Hukum Pengadilan Hubungan Industrial Agus Wibowo SH, Ketua I Bid.Organisasi Antoni, Biro Sosial Dedek Wahyudi dan Biro Hubungan Pemerintah Junaidi.
Menurut Deni, tema yang diangkat dalam RDP ini adalah menyampaikan data satpam yang di PHK sepihak oleh BUJP yang terdampak Covid-19. “Apakah memenuhi unsur Force Majeur (Keadaan Memaksa) dan satpam yang di PHK sepihak bukan akibat dari dampak Covid-19 atau dengan kata lain Covid-19 hanya dijadikan sebagai alibi untuk mengurangi karyawan dan mem PHK satpamnya?” ungkap Deni seperti dalam rilis yang diterima Jurnal Security, Selasa (05/04).
Selain membahas Force Majeur, tambah Deni, pihaknya juga menyampaikan seputar permasalahan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) terhadap satpam. Ia juga sampaikan seputar upah lembur, permasalahan hak normatif lainnya yang melanggar UU 13 Tahun 2003.
“Ke depan kita akan terus berkomunikasi dengan Komisi IV atas semua laporan dari anggota satpam yang masuk ke KBKS-RI lewat kuasa hukum LBH yang bekerjasama dengan KBKS-RI untuk selanjutnya dipelajari dan dibedah bersama apakah masuk unsur pelanggaran UU 13 Tahun 2003 atau tidak,” ungkapnya.
Deni juga menambahkan, bila setelah dikaji ternyata terbukti cukup kuat melanggar, maka proses selanjutnya adalah Bipartit, Tripartit bersama Disnaker. “Kita akan terus mengawal sampai dengan Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya. [fr]