JURNAL SECURITY | Bangka–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung ( Babel ), berhasil mengamankan pria berinisial Ap alias Yanto karena kedapatan menyimpan puluhan paket kecil sabu.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan di tempat kerjanya yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Koba beberapa waktu yang lalu.
“Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan, di tempat hiburan itu,” ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo dilansir Tribunnews.com, Sabtu (16/3/2024).
Usai mengamankan pelaku, Kombes Pol Jojo mengatakan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu.
Selain itu, tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung juga mengamankan sejumlah barang diantaranya satu buah tas, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut, tim melakukan pengembangan dirumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung saat meringkus Yanto. “Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital. Jadi sabu yang diamankan dari tangan pelaku ada 32 paket kecil, dengan total berat bruto 13,25 gram,” jelasnya.
Sementara itu usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.[fr]