JURNALSECURITY | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kesiapannya dalam mengantisipasi kejahatan siber yang dapat terjadi selama Bulan Suci Ramadan.
Salah satu upayanya ialah dengan memantau ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.
“Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dilansir dari Antara, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut Usman, jika ditemukan konten yang melanggar, Kominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) menghapus konten atau take down.
Namun, jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, hal itu akan menjadi wewenang lembaga lain, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.
Usman mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka, termasuk selama Bulan Suci Ramadan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.
Selain itu, dia meminta PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.
“PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi,” kata dia.
Usman menjelaskan Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, Kominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.
Sedangkan penegakan hukumnya akan dilakukan aparat yang berwenang, seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Usman menyampaikan upaya pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan kominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.