JURNALSECURITY | Jakarta – Polri diminta transparan dalam mengawasi dan membina Pam Swakarsa. Hal itu untuk menjawab kekhawatiran sejumlah pihak, terutama aktivis HAM terkait potensi terjadinya kekerasan oleh anggota Pam Swakarsa seperti yang terjadi di tahun 1998.
Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Poengky Indarti, menuturkan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Polri terhadap Pam Swakarsa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012.
PP itu menyebutkan, Polri melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan bersama pimpinan lembaga pemerintah atau non-pemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa oleh masyarakat.
Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi hingga lembaga non-pemerintah antara lain berbentuk, pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan seragam satpam, pendataan senjata api, amunisi, dan kelengkapannya, serta izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Sementara, pengawasan terhadap Pam Swakarsa yang dilakukan masyarakat misalnya, penerapan sistem pengamanan lingkungan dan penggunaan peralatan pengamanan lingkungan. Dalam hal pembinaan terhadap Pam Swakarsa, dilakukan melalui pendidikan dan latihan, pelatihan keterampilan penggunaan peralatan khusus pengamanan, hingga penyuluhan kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu, Poengky mengatakan, lembaga pengawas eksternal, serta masyarakat dan media juga akan ikut mengawal pelaksanaannya.
“Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri beserta pengawas eksternal Polri lainnya antara lain Komisi III DPR, Ombudsman dan Komnas HAM juga akan mengawasi pelaksanaannya,” tuturnya sebagaimana dikutip kompas.com, Kamis (28/1)
Sebagaimana diketahui, Pam Swakarsa kembali ramai diperbincangkan setelah disebut oleh Kapolri baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Sigit ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.[lian]





























