Polri Berkewajiban Melaksanakan Pengamanan Objek Vital
JURNALSECURITY | Jakarta--Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Perpres nomor 52 Tahun ...