JURNALSECURITY.com| Gresik– Perbuatan dua orang nelayan ini tergolong nekat. Duo sahabat bernama Moch Sapik (38) dan Murriah (29) keduanya Junganyar RT01/RW/02 Kecamatan Socah Gresik ini mencuri perahu motor di perairan pabrik PT Kias, Rabu (15/2/2017) pukul 13.00 WIB.
Pencurian perahu motor nelayan milik Mukhtasor warga Desa Sukomulyo RT11/RW03 Kecamatan Manyar terjadi pada siang bolong, dan berhasil dipergoki satpam pabrik bernama Wahyu, yang saat kejadian sedang berpatroli di area pabrik.
Melihat pencurian itu, satpam Wahyu melaporkan kejadian ini dan menelepon polisi Polsek Manyar.
Laporan pencurian itu direspons cepat. Saat itu juga, Polisi dari Unit Reskrim Polsek Manyar bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengejar tersangka menggunakan perahu motor milik perusahaan PT Kias.
“Kedua tersangka dapat ditangkap di atas perairan. Setelah itu, kedua tersangka dibawa ke daratan dan diamankan ke kantor untuk dilakukan proses hukum,” terang Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Yoyok Mardi seperti dikutip SURYA.co.id, Kamis (16/2/2017).
Menurut Rian, kejadian itu berawal saat keduanya memakai perahu motor milik tersangka Moch Sapik dan mendekati perahu motor warna biru milik korban.
Kemudian, tersangka Murriah naik ke atas kapal korban dan membawa tali.
“Kedua tersangka mengikat perahu motor korban menggunakan tali ke perahu tersangka dan kemudian, menariknya,” ungkapnya.
Sampai saat ini kedua tersangka masih menjalani penyidikan secara intensif di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Manyar.
“Kami mengamankan barang bukti sebuah perahu motor milik korban dan perahu motor milik tersangka,” pungkasnya.
Tersangka Moch Sapik mengaku nekat mencuri perahu motor itu karena kepepet kebutuhan. Rencananya, perahu hasil curian itu akan dijual dan uangnya untuk biaya makan sehari-hari.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. [FR]