Jurnal Security
No Result
View All Result
21 October 2025
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Menaker: THR harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

23/03/2024
in NASIONAL
A A
seragam satpam krem

THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil

41
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNAL SECURITY | Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.

Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

ArtikelLain

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan 37 Warga yang Berani Jaga Keamanan Kota

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan 37 Warga yang Berani Jaga Keamanan Kota

18 September 2025
Dampak Anarkis, Australia hingga AS Rilis Travel Warning untuk Indonesia

Dampak Anarkis, Australia hingga AS Rilis Travel Warning untuk Indonesia

1 September 2025
demo

Pemerintah Perketat Pengamanan Objek Vital Nasional di Sektor Energi

29 August 2025
Demo-di-Jakarta

Tragedi Ojol, Indonesia Police Watch Minta Polri Evaluasi Pengamanan Demo

29 August 2025

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id 

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya. [fr]

Tags: satpamthr satpamtunjangan hari raya
SendShare16ShareTweet10

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

profesi satpam yang mulia

Inilah 4 Alasan Satpam harus Berseragam. Mengapa Warna Krem?   

23 December 2023
seragam satpam

Ketika Profesi Satpam Jadi Pilihan dalam Berkarir

22 June 2024
kta satpam

Inilah Fungsi KTA Satpam, Prosedur Cara Mendapatkan dan Memperpanjangnya

26 November 2024
barisan satpam

Inilah Syarat Tenaga Honorer Satpam Jika Ingin Jadi PNS

17 May 2022
seragam satpam krem

Gaji Satpam DKI Jakarta Tertinggi, Berikut Nominalnya Sesuai 4 Golongan

8 February 2024
Jakarta Level 1, Satpam Perkantoran Tetap Cek Rutin Prokes

Tak Lolos Seleksi Satpam di Perusahaan Tambang, Pelamar Justru Diterima Masuk TNI

3 April 2023
Oknum Satpam Mengamuk karena Gajinya Kurang

Inilah Gaji Satpam Sesuai Lokasi Kerja

22 April 2023
Lowongan CPNS dan PPPK di Kejaksaan RI, Satpam Berpeluang Jadi Penjaga Tahanan

Lowongan CPNS dan PPPK di Kejaksaan RI, Satpam Berpeluang Jadi Penjaga Tahanan

28 August 2023
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Butuh Satpam. Ditutup 25 Agustus. Yuk Daftar!

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Butuh Satpam. Ditutup 25 Agustus. Yuk Daftar!

23 August 2023
Terkait Tiga Satpam yang di PHK, Berikut Penjelasan BRI Maumere

Terkait Tiga Satpam yang di PHK, Berikut Penjelasan BRI Maumere

15 January 2024
Next Post
thr satpam

Tips Mengelola Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Satpam

thr satpam

Pentingnya Jasa Satpam Jelang Libur Lebaran. Berikut Ulasannya 

TNI Siapkan 67.955 Prajurit untuk Pengamanan Libur Lebaran 2024

TNI Siapkan 67.955 Prajurit untuk Pengamanan Libur Lebaran 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

papandayan cargo

Ekspedisi Surabaya ke Jakarta – Papandayan Cargo Semakin Andal

by Redaksi
27 September 2025

faktor penting untuk target audiens

5 Faktor Penting dalam Menentukan Target Audiens yang Tepat

by Redaksi
13 October 2025

satpam bersholawat

Satpam Jateng Bersholawat & Doa untuk Kedamaian Bangsa

by Redaksi
3 October 2025

dwifung

Dwifung Kembali Pimpin BPD Abujapi Kepri Periode 2025–2030

by Redaksi
22 September 2025

satpam perumahan

Tanpa Satpam, Perumahan Ibarat Rumah Tanpa Kunci

by Redaksi
2 October 2025

Panduan Visa_China

Visa Cina Kini Lebih Mudah Bersama GoVisa. Ini Panduannya!

by Redaksi
25 September 2025

satpam dan lingkungan

Satpam Pelopor Kebersihan Lingkungan Kerja yang Kondusif

by Redaksi
15 October 2025

upacara agustus satpam

Satpam dalam Menjaga Lingkungan yang Sehat dan Kondusif di Area Kerja

by Redaksi
8 October 2025

Tips Membatalkan Pinjaman di Easycash dengan Mudah

Tips Membatalkan Pinjaman di Easycash dengan Mudah

by Redaksi
6 October 2025

donor darah satpam

32 Satpam di Pasuruan Ikuti Donor Darah

by Redaksi
15 October 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs