JURNALSECURITY | Jakarta–Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam mempunyai tugas mengemban fungsi kepolisian terbatas dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Jumlah anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang terbatas, tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu satuan pengamanan dibentuk, tepatnya pada 30 Desember 1980.
Pendiri Satpam adalah Bapak Profesor Dr Jenderal Purnawirawan Polisi Awaloedin Djamin (mantan Kapolri).
Lalu tanggal 30 Desember 1993, beliau mendapat gelar kehormatan sebagai Bapak Satpam Indonesia. Gelar tersebut merupakan gelar tertinggi di lingkungan Satpam. Yang menyerahkan gelar kehormatan tersebut adalah Jenderal Polisi Banu Rusman Atmo Wiloto.
Dalam menjalanan tugasnya, satpam memiliki Janji yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah Janji Satpam:
- Setia dan menjunjung tinggi pancasila dan undang undang dasar 1945.
- Memegang teguh disiplin,patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
- Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
- Memelihara persatuan dan kesatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya.
- Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan.