JURNALSECURITY.com| Bandung–Masyarakat Konservasi Lahan dan Air Indonesia (MKTI) mendorong pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam penanggulangan degradasi lahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemerintah Indonesia telah berupaya keras mengatasi degradasi hutan dan lahan, kami berharap MKTI berperan memberi masukan untuk perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan dalam mengatasi masalah lingkungan itu,” kata Dirjen Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hilman Nugroho pada Seminar Nasional VIII dan Kongres IX/MKTI di Bandung, Selasa (6/12).
Pada kesempatan itu, Hilman Nugroho yang hadir mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berharap seluruh potensi masyarakat seperti MKTI dituntut untuk mampu berperan dalam memberikan pengetahuan dan teknik konservasi tanah dan air kepada masyarakat luas.
“Dengan demikian sumber daya alam dapat dikelola dengan sebaik-baiknya atas dasar asas manfaat yang lestari,” katanya.
Ia menjelaskan, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan mengamanatkan upaya meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai dan program kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan DAS menjadi landasan untuk memulihkan kerusakan ekosistem DAS. Selain itu juga terbit UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air yang mengatur pola pemanfaatan lahan.
“Bila regulasi itu diimplementasikan dengan baik, maka kerusakan DAS dapat dikurangi,” kata Hilman Nugroho.
Sementara itu Ketua Umum MKTI Soetiono Wibowo menyatakan perilaku manusia yang sangat eksploitatif dalam memanfaatkan sumber daya alam tanpa mengindahkan kaidah konservasi tanah dan air yang baik dan benar telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian dan munculnya bencana alam.
Menyikapi kondisi lingkungan di negeri ini yang kian parah, kata dia tidak ada pilihan lain dalam pemulihan kecuali melalui sesuatu yang luar biasa yang melibatkan para pihak terkait, dan bila perlu pimpinan nasional.
“Kendati ada tindakan dalam kondisi mendesak, telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama untuk sungguh-sungguh mengambil tindakan strategis dan terencana dengan baik, sehingga upaya pemulihan kerusakan lingkungan dapat diwujudkan,” kata Soetiono.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan menyatakan sangat berkepentingan dengan kegiatan dan gerakan lingkungan, terutama konservasi lahan dan air. Pasalnya menurut dia Jawa Barat memiliki tingkat kerentanan bencana alam tinggi di tiga daerah aliran sungai di provinsi itu, yakni DAS Citarum, DAS Citarum dan DAS Cimanuk-Cipunagara.
“Pemerintah termasuk di Jawa Barat telah berupaya keras mengatasi degradasi hutan dan lahan itu melalui berbagai program, namun belum mengimbangi laju kecepatan degradasi lahan yang ada,” kata Aher.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau kepada seluruh elemen, terutama kalangan industri untuk lebih ramah terhadap lingkungan sehingga tidak menimbulkan kesengsaraan di masa mendatang.
“Ada gagap paham dari kalangan industri yang merupakan orang-orang berpendidikan dan intelek terhadap perlakuan dan pengelolaan limbah. Mereka saat ini masih seenaknya membuang limbah dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Di sisi lain belum ada pemahaman sama dalam penegakan hukum terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan,” katanya. [FR]
Sumber: netralnews.com