JURNALSECURITY | Tuban — Oknum Satpam sekolah SMP Negeri 1 Semanding, Tuban, Eko Nugroho Abdiyanto (30), berhasil ditangkap Polres Tuban.
Eko harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menggondol 149 unit tablet di laboratorium komputer SMP Negeri 1 Semanding.
“Tersangka adalah satpam penjaga malam dari SMP Negeri 1 Semanding,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Senin (6/9/2021).
Menurutnya, pelaku mencuri di saat sekolah tidak melakukan pembelajaran tatap muka akibat pandemi. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tablet yang tersimpan di ruang laboratorium komputer sekolah.
“Satpam ini punya semua kunci ruangan. Sehingga dengan mudah masuk keluar ruangan yang ada di sekolah,” jelas AKBP Darman.
Sebelum ditangkap, Kapolres Tuban menjelaskan anggota telah melakukan oleh tempat kejadian (TKP) dan penyisiran terhadap konter-konter di wilayah Kabupaten Tuban. Hal itu sebagai upaya mencari informasi apakah ada seseorang yang menjual tablet dengan ciri-ciri milik SMPN 1 Semanding.
Alhasil, pihaknya menemukan informasi ada sebanyak 5 tablet yang dijual ke konter Tuban pada Jumat malam (3/9/2021). Selanjutnya, penjaga konter dimintai keterangan dan membenarkan adanya hal tersebut.
“Penjaga counter menyatakan benar dirinya telah membeli 5 unit tablet merk Samsung warna hitam berserta dousboonya sejak April sampai Juni 2021,” ungkap Kapolres Tuban.
Namun, pihak konter mengaku semua tablet telah laku terjual kepada seseorang. Kemudian penjaga konter memberikan keterangan bahwa tablet tersebut dibeli atau didapat dari seseorang pria berinisial AF (25) warga Kelurahan Kutorejo, Tuban.
“Mendapat keterangan itu, anggota berhasil mengamankan AF. Ia dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Kapolres Tuban.
Di hadapan penyidik, pemuda AF mengaku bahwa dirinya disuruh pelaku untuk menjualkan sebanyak 11 tablet beserta dousboonya. Lalu, anggota memburu pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu dini hari (4/9/2021) sekitar 00.15 Wib.
“Pelaku mengakui bila dirinya telah menecuri 20 unit tablet milik SMPN 1 Semanding. Hal itu dilakukan pelaku secara berulang-ulang mulai bulan April, Mei, dan Juni,” terang Kapolres Tuban sebagaimana dilansir liputan6.com
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Diantaranya, sepeda motor milik pelaku, kunci laboratorium sekolah, satu tablet, dan lainnya.
“Semua barang bukti telah diamankan, dan pelaku telah di tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Tuban menjelaskan pihak sekolah mengaku kehilangan 149 tablet yang berada di ruang komputer laboratorium. Akibatnya, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 298.510.000 dalam kejadian tersebut.
“Kasus pencurian itu diketahui pihak sekolah pada Senin siang, (30/8/2021). Atas kejadian itu sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 298.510.000,” pungkasnya.