JURNALSECURITY| Subang–Sejumlah wartawan di Kabupaten Subang melaporkan tindakan arogansi satpam dan pegawai Yogya Grand Subang ke pihak kepolisian Polres Subang, Senin (28/10/2019).
Oknum satpam dan pegawai Yogya Grand Subang diduga telah menghalang-halangi tugas wartawan saat akan meliput karyawan Yogya Grand Subang korban keracunan makanan di RS PTPN.
“Iya, kita diintimidasi dan dihalangi-halangi saat bertugas,” kata salah seorang wartawan Adih Rohendi saat ditemui di Mapolres Subang.
Adih yang merupakan wartawan Mediajabar.com melakukan pelaporan bersama Yudi Heryawan Juanda dari MNC Media dan Ahmad Ripai dari Porosjabar.com.
“Bahkan tadi sempat disuruh hapus foto dan video. Tugas kita dilindungi oleh undang-undang,” katanya dilansir mediajabar.com.
Dalam melakukan pelaporan, wartawan yang juga tergabung dalam Aliansi Wartawan Subang (Awas) ini membawa barang bukti video dugaan intimidasi.
“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertungan dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” katanya. [fr]