JURNALSECURITY | Lampung — Salah seorang oknum petugas keamanan (Satpam), HS (32) akhirnya berhasil dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan kepemilikan dan peredaran uang palsu dan kasus penipuan.
HS ditangkap di rumahnya di Jalan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung, Rabu (24/11/2021), setelah adanya laporan dari korban Bondan Gatot (23), warga Ambarawa, Pringsewu.
“Tersangka diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu,” jelas Kanit I Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Farhan Maulana.
Farhan mengatakan, awalnya Bondan merasa ditipu HS karena membeli HP miliknya menggunakan uang palsu. Atas peristiwa itu, Bondan mengalami kerugian Rp 3,9 juta.
“Dalam memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Pringsewu,” ujarnya.
Selain itu, tersangka juga memakai atribut polisi antara lain, masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana warna coklat, sepatu PDLT, kopel, dan jaket.
“Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam identik polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian HP,” jelas Farhan.
Lebih lanjut Farhan menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal usul uang palsu yang digunakan tersangka HS saat melakukan kasus penipuan. Barang bukti yang berhasil diamankan dan 78 lembar uang palsu pecahan 50.000
Sementara dalam proses penyidikan, HS dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dan pasal 378 KUHP.”Tentang mata uang dan penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.
Farhan mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam bertransaksi keuangan guna menghindari adanya uang palsu.[lian]