JURNALSECURITY.com| Jakarta–Jajaran kepolisian mengamankan jalannya sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengamanan dilakukan secara berlapis, yang dibagi dalam tiga ring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pengamanan tiga lapis tersebut terdiri dari ring satu di dalam ruang sidang, ring dua di luar ruangan dan ring tiga di luar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kita akan upayakan untuk mengamankan semua orang yang hadir di lokasi, baik ring satu, dua, dan tiga. Baik hakim, pengunjung, saksi, petugas keamanan. Semua yang terlibat harus dijamin keamanannya,” katanya seperti dikutip okezone.com (12/12).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, demi keamanan dan kenyamanan jalannya persidangan, pihaknya membatasi pengunjung yang akan masuk ke dalam ruangan, tempat Ahok diadili.
“Akan diupayakan pengketatan karena jumlah terbatas, maksimal yang bisa masuk ruangan sidang hanya 100 orang. Supaya tidak sesak dan kekurangan oksigen. Akan dilakukan imbauan oleh anggota di sana,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Matinus, sasaran pengamanan lainnya adalah peralatan yang ada di persidangan, seperti barang bukti. Begitu juga dengan kegiatan sidangnya sendiri diupayakan berlangsung tertib. [FR]