JURNALSECURITY | Palembang — Nasib naas menimpa petugas satuan pengamanan (Satpam) RS Siloam Sriwijaya Palembang. Pasalnya, mereka semuanya akan diganti pasca peristiwa penganiayaan terhadap perawat oleh keluarga pasien.
Korban adalah Christina Ramauli S (28), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando, mengatakan petugas keamanan berasal dari pihak ketiga, bukan murni dari RS Siloam
“Pihak ketiga yang memang kami kontrak,” ujar Bona Fernando kepada pers, Selasa (20/4/2021).
Bona mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan vendor badan usaha jasa pengamanan tersebut dan menghasilkan beberapa tindakan, yakni termasuk pembinaan, rotasi, dan relokasi petugas keamanan tersebut.
“Semua diserahkan kepada pihak ketiga. Menanggapi kasus kemarin sedang dilakukan oleh pihak vendor. Sudah dilakukan evaluasi dari pihak vendor,” katanya.
Menurut Bona, kebijakan terkait pemutusan kontrak kerja atau pun lainnya yang menyangkut dengan petugas keamanan tersebut merupakan wewenang dari vendor penyedia jasa keamanan.
“Dari vendor juga ada juga training dan refreshing, yang jelas kita evaluasi,” terang Bona.
Sebagaimana diketahui bersama, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/4), sekitar pukul 13.30 WIB. Atas kejadian itu, korban mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit pada perut.
Dalam kasus ini, Jason Tjakrawinata ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Palembang.
Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.[lian]