“Adanya seragam baru ini diharapkan wibawa dan profesionalisme Satpam semakin ditingkatkan dan untuk itu diharapkan kepada para satpam untuk meningkatkan kompetensinya baik melalui pelatihan yang diadakan Polri maupun instansi lainnya,” jelasnya.
Razi menjelaskan, dalam peraturan terbaru ini juga mengatur tentang Struktur Kepangkatan Satpam dan Sertifikasi serta masih menempatkan Polri sebagai mitra sekaligus pengawas satpam, dengan adanya Perpol nomor 4 tahun 2020 ini tentunya Profesi Satpam semakin dimuliakan dan tidak dianggap sebagai profesi kelas dua.
Razi yang juga mendukung satpam agar menjadi bagian dari Asosiasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 Perpol Nomor 4 tahun 2020 dimana Satpam dapat membentuk Asosiasi anggota Satpam dan tentunya asosiasi ini wajib teregister di Korbinmas Baharkam Polri,
ia juga menyarankan agar anggota satpam bergabung di APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) dengan bergabung di APSI, satpam memiliki wadah untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya.
Saya mau tanya,ditempat saya bekerja chiefnya selalu over protek terhadap anggotanya selalu menekan anggotanya,sedangkan chief ini tidak pernah mengenyam pendidikan gada pratama maupun madya apakah chief ini bisa dilaporkan? Terima kasih