JURNALSECURITY| Jakarta–Pihak Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali melakukan razia atau penertiban petugas satuan pengamanan (Satpam). Razia petugas Satpam dilakukan di pusat perbelanjaan, pabrik dan perkantoran di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Razia satpam ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya khusus bagi satpam yang tidak mengenakan seragam dan memiliki legalitas sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2007.
Razia atau penertiban Satpam kali ini, menyasar lima lokasi di Jakarta Pusat. Yakni Gedung Kementerian Bidang Kemaritiman di Jalan MH Thamrin, PT Samudra Eka Jaya di Pasar Senen Jaya di Jalam Kramat Raya. PT Kresna Jaya Mandiri juga di Jalan Kramat Raya, PT Ramayana Group di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang serta di PT Putera Garda Bhayangkara di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng.
Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas PMJ AKBP Doni Satria Sembiring, yang memimpin langsung penertiban ini mengatakan bahwa razia atau penertiban seragam dan legalitas satpam dilakukan pihaknya secara berkala di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sasaran dari penertiban ini adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan user atau pengguna mulai dari pusat perbelanjaan, pabrik dan perkantoran. “Tujuannya untuk menertibkan seragam dan identitas Satuan Pengamanan berdasarkan Perkap Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Menajemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan atau Instansi atau Lembaga Pemerintah,” kata Doni seperti dilansir Warta Kota, Rabu (31/7/2019).
Menurut Doni, penertiban ini merupakan perintah lisan dari Dir Binmas PMJ Kombes Umardani. “Kali ini kami menyasar lima lokasi berupa perkantoran, pusat belanja, perusahaan dan badan usaha jasa pengamanan,” kata Doni.
Dalam penertiban kata Doni masih saja ditemui cukup banyak petugas Satpam yang bertugas tidak mengenakan seragam sesuai Perkap dan bahkan ada yang tidak memiliki legalitas atau KTA.
“Bahkan beberapa diantara mereka diketahui masa berlaku KTA Satpamnya sudah habis dan ada pula yang diduga palsu,” kata Doni.
Karenanya untuk mereka terpaksa dilakukan pencopotan seragam Satpam serta diberikan peringatan lisan sampai tertulis.
“Kami imbau mereka atau intansi yang menaungi mereka memastikan kelengkapan seragam sesuai Perkap dan mengurus legalitas Satpamnya dengan membuat KTA Satpam resmi,” kata Doni.
Jika dalam penertiban berikutnya Satpam yang bersangkutan masih tidak memiliki KTA atau legalitas yang jelas menurut Doni pihaknya akan melakukan tindakan tegas melarang mereka bertugas sementara.
“Ke depan kami harapkan semua Satpam yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengenakan seragam sesuai Perkap dan memiliki legalitas atau KTA yang jelas. Ini penting, karena mereka adalah mitra polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tugasnya,” kata Doni. [fr]