JURNALSECURITY.com| Tangerang–Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan berbagai jenis narkotika di Tangerang, Kamis (22/12) siang. Salah satunya, polisi memusnahkan barang bukti satu ton ganja yang dibakar menggunakan alat pembakaran khusus, incinerator.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri serta tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita. Pemusnahan tersebut berdasarkan pasal 91 UU RI No. 35 tahun 2009.
“Menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta Jajaran memusnahkan berbagai barang bukti, salah satunya satu ton ganja,” ujar Nico, Kamis (22/12).
Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan selama tiga bulan terakhir. Menurut dia, barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut berupa ganja, sabu, ekstasi, dan serbuk ekstasi.
“Setelah barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sidang peradilan, maka sisanya akan dimusnahkan hari ini, yaitu ganja satu ton, sabu tujuh kilogram, ekstasi 10.957 butir, dan serbuk bahan ekstasi 3,8 kilogram,” ungkapnya.
Barang bukti ini jika dikonversi menjadi rupiah, maka setara dengan Rp 26.098.100.000 dan 5.065.327 jiwa dapat terselamatkan. [FR]