JURNALSECURITY.com| Sibolga—Bukan malah ngeflay dengan sabunya, satpam berinisial MHGM alias A (25) ini malah dijebloskan ke penjara karena tertangkap memiliki sabu 0.22 gram. Ringan memang, tapi akibatnya bisa tinggal di hotel prodeo.
Humas Polres Sibolga Ipda R Sormin kepada SNT, Selasa (20/12), menerangkan penangkapan MHGM itu setelah mendapat informasi dari warga. Kemudian petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Menurut keterangan polisi, satpam ini bekerja di salah satu instansi pemerintah di Jalan Gatot Subroto Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia diamankan petugas Satnarkoba Polres Sibolga ketika melintas bersepeda motor di Jalan Sutoyosiswomiharjo, Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga, Kamis (15/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tangan MHGM ditemukan sebungkus sabu-sabu dalam plastik bening. Lalu dia diperiksa di Polres,” terang Sormin seperti dilansir smartnewstapanuli.com.
Dari keterangan tersangka, sabu itu diperolehnya dari AHN alias A alias AD dengan harga Rp300 ribu. MHGN pun mengaku telah tiga kali membeli sabu dari AHN, dengan paket Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp300 ribu.
Terbukti, pak satpam pun ditahan di RTP Polres Sibolga. Dia melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Barang buktinya sebungkus sabu-sabu seberat 0,22 gram. [FR]