JURNALSECURITY| Pangandaran–Sejumlah anggota kepolisian Polsek Pangandaran memasang spanduk himbauan terkait keharusan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) untuk memiliki sertifikat Gada Pratama disejumlah titik di wilayah Kabupaten Pangandaran, Senin (11/12/2017) siang.
Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadhi menyampaikan, spanduk tersebut berupa himbauan kepada para petugas satpam yang bekerja di perusahaan di wilayah Polres Ciamis untuk memiliki sertifikat Gada Pratama sebagai syarat menjadi petugas keamanan atau satpam.
Kompol Suyadhi menyampaikan, peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang sistem pengamanan manajemen perusahaan/instansi pemerintahan, bahwa setiap petugas keamanan wajib memiliki sertifikat Gada Pratama.
Gada Pratama merupakan pelatihan dasar wajib bagi setiap calon petugas keamanan, dan bukan hanya memiliki badan yang bagus atau memiliki keahlian beladiri, namun harus memiliki sertifikat sebagai satpam.
“Pelatihan akan dilaksanakan di Polres Ciamis dan sertifikat dikeluarkan oleh Polda, jadi sekarang bukan sembarang orang bisa menjadi seorang satpam,” tegasnya seperti dilansir wartapriangan.com.
Maka dihimbau kepada satpam yang belum memiliki sertifikat untuk tidak menggunakan seragam satpam (putih) sebab hanya yang sudah memiliki sertifikat minimal Gada Pratama yang berhak memakai seragam satuan pengamanan.
Kompol Suyadhi juga menyampaikan dari data yang ada bahwa baru sebagian kecil satpam di Pangandaran yang telah menempuh pendidikan dan bersertifikat Gada Pratama. [FR]