JURNALSECURITY | Minggu ini di beberapa kota sudah akan memulai protocol covid19 dengan Prosedur New Normal, tantangan di negara yang kita cintai ini adalah kedisiplinan dan ketaatan.
Dengan standar protocol new normal, berarti beberapa standar peraturan agak sedikit di kendurkan atau dikurangi, sehingga ini menjadi tantangan satuan pengamanan (Satpam) sebagai garda terdepan di setiap instansi, lembaga atau perusahaan yang dijaganya.
Kondisi yang belum 100% normal berarti banyak hal yang belum dipahami atau menjadi kebiasaan, sehingga secara teori akan ada beberapa kealpaan bagi setiap insan yang akan berada di tempat di mana satpam bekerja.
Profesionalisme dan tanggung jawab yang harus dimiliki oleh para satpam khususnya dan para pengelola atau manajemen satpam, sudahkah membaca atau memahami aturan aturan New Normal, seperti Peraturan Menteri Kesehatan, dan atau Peraturan Gubernur setempat, ini penting karena akan berkaitan dengan tugas kita sebagai satpam.
Seperti bagaimana membuat SOP, Instruksi Kerja yang akan diterapkan, sehingga kita juga akan mampu menyediakan peralatan dan sarana prasarana, seperti ; Alat ukur suhu, Alat Cuci Tangan, Batas Antri dan juga APD (Alat Pelindung Diri) yang harus di gunakan seperti ; Face Shields / Pelindung Muka, Masker standar medis atau Masker kain, yang mana tentunya tergantung area dimana kita kerja, apakah zona merah, kuning atau hijau, yang sudah kita lakukan Assessment / ukur resikonya untuk mengetahui zona area kerja kita.
Akhirnya kita semua satpam harus terus belajar dan belajar, karena Profesionalisme dan Tanggung Jawab harus terus dikembangkan dan kita bangun, Salam Jaya Satpam Indonsia dan Salam Hormat untuk Semua Keluarga Besar Satpam Indonesia. [fr]