JURNALSECURITY | Surakarta — Petugas Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas keamanan (Satpam) menggelar operasi yustisi penertiban penggunaan masker di seputar Pasar Hardjonagoro, Senin(13/12/2021).
Operasi yustisi ini untuk mengajak masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Sudiroprajan Kecamatan Jebres Kota Surakarta,
Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Serda Agus mengatakan operasi kali ini menyasar pedagang dan pengunjung pasar. Operasi penertiban penggnaan masker digencarkan Tim Gugus Tugas Covid-19, Babinsa berserta Satpol PP dan dibantu Satpam Pasar Hardjonagoro.
“Tujuan kegiatan operasi yustisi penertiban penggunaan masker ini, untuk melakukan peringatan terhadap pendisiplinan dan anjuran penggunaan masker kepada masyarakat yang ada di area pasar karena pasar notabenya tempat berkerumun guna mencegah penyebaran virus Covid -19.”terangnya.
Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya bersama satpol PP dibantu satpam terus mengingatkan, menekankan, dan mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak.
Lebih lanjutAgus menambahkan, adanya kegiatan ini sejumlah pedagang dan pengunjung yang ada di pasar tradisional pun menyambut baik lantaran mau mengikuti edukasi yang diberikan.
“Dalam penertiban tersebut selain memberikan imbauan, petugas memberikan tindakan bagi pelanggar untuk membeli masker di warung ataupun toko terdekat, kemudian memperbolehan untuk beraktivitas lagi seperi semula,” imbuhnya.
Petugas juga mengimbau kepada pengunjung agar rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak aman untuk mengurangi kontak fisik serta senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan mengonsumsi makanan bergizi,
“Jika kita mampu menjalani itu semua, diharapkan akan mampu memutus mata rantai penularan virus Covid-19,” pungkasnya.[lian]