JURNAL SECURITY | Jakarta–Tahun 2005 lalu, saya bekerja 12 Jam kerja menjadi seorang Satpam mengikuti jadwal kerja 4:2, 4 hari masuk kerja dan 2 hari off atau “2 hari pagi – 2 hari malam dan 2 hari off” masuk jam 07.00 – 19.00 Wib dan jam 19.00 – 07.00 Wib. Kalau di hitung mulai perjalan dari rumah lebih dari 12 jam, begitu lah perjuangan Satpam 18 Tahun lalu.
Waktu itu, saya bekerja di salah satu outsourching dan ditempatkan di salah satu Mall terbesar di Jakarta Selatan. Pekerjaan Satpam kalau hitung-hitungan dengan jam kerja itu tidak akan habis dan tidak ada solusinya juga karena sudah menjadi nasib atau takdir menjalankan sebagai seorang Satpam.
Bayangkan saja, kalau kerja jam 07.00 Wib “tidak mungkin sampai di tempat kerja jam 07.00 Wib pass” setidaknya satu jam sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai Satpam, sudah stand by menunggu instruksi atau perintah dari komandan regu (Danru).
Sebagai contohnya saja, kita ambil rata-rata perjalanan dari rumah anggap saja 2 jam “pulang dan pergi”. Kemudian persiapan apel naik jaga dan turun jaga “hampir 2 Jam” kalau ditotal mulai dari berangkat kerja, aktivitas pekerjaan ,dan sampai dengan pulang kerja. Menjadi 16 jam kerja “bila 12 Jam kerja normal” sedangkan 12 jam kerja “bila 8 jam kerja normal”.
Jadi, begitulah jam kerja Satpam begitu banyak jam yang akan dilalui, terkadang waktu istirahat-pun sangat kurang terutama tempat tinggalnya jauh. Yang diuraikan di atas anggap saja jarak tempuh kurang lebih 1 jam di perjalanan hingga sampai ditempat kerjaan dan sampai di rumah kembali.
Logika Bahwa Satpam Bekerja di atas 12 Jam atau di atas 8 Jam Kerja :
Sangat menggelitik jam kerja Satpam, seperti dipaksa dengan kondisi harus dijalankan tapi itulah komitmen diri yang harus bertanggung jawab terhadap pelaksanan tugas dan pekerjaan menjadi seorang Satpam, berikut rincian atau gambaran bahwa Satpam bekerja diatas 12 Jam atau diatas 8 Jam :
Rincian di atas 8/12 Jam kerja “Sebelum Kerja” :
– Jam 05.00 Wib : persiapan berangkat kerja.
– Jam 06.00 Wib : hadir ditempat kerja, persiapan semir sepatu, braso kopel, peralatan dan aksesoris Satpam, menggunakan minyak wangi, dan memastikan penampilan rapi dan berwibawa.
– Jam 06.30 Wib : pelaksanaan apel naik jaga, pengarahan oleh komandan regu, dan pembagian tugas diarea kerjanya masing-masing, kemudian berdo,a semoga berjalan lancar dalam menjalankan tugas.
– Jam 07.00 Wib : selesai melaksanakan apel naik jaga, kemudian menuju area kerja berdasarkan pembagian tugas oleh komandan regu.
Rincian diatas 8/12 Jam kerja “Sesudah Kerja” :
– Jam 19.00 Wib : perjalanan dari area kerja menuju titik kumpul dan sembari menunggu rekan kerja Satpam yang lain.
– Jam 19.30 Wib : pelaksanaan apel turun jaga, evaluasi tugas shift pagi oleh komandan regu atau pimpinan Satpam lainnya.
– Jam 20.00 Wib : persiapan pulang kerja dan menuju ke rumah masing-masing.
– Jam 21.00 Wib : sampai di rumah.
Analisa dari sebelum dan sesudah bekerja menjadi indikator atau poin penting, bahwa Satpam menjunjung tinggi dan menegakkan kedisiplinan sebagai ambasador pengamanan terbatas di lingkungan kerja “Yakni Satuan Pengamanan (Satpam)”. Meskipun tidak sebanding dengan penghasilan, menjadi Satpam itu bagian dari panggilan jiwa untuk berjuang demi sebuah pekerjaan.
18 Tahun lalu, rata-rata gaji Satpam kurang lebih 1 Juta rupiah dengan 12 Jam kerja. Saya juga tidak tahu juga apakah itu benar atau tidak, yang penting bisa bekerja dapat gaji, punya penghasilan, dan yang paling penting setiap bulan masih bisa makan. Berbeda dengan sekarang bahwa normal jam kerja Satpam itu adalah 8 Jam kerja, itupun sudah diatur dalam Undang-undang atau peraturan Pemerintah.
Artinya Jam kerja Satpam, seharusnya menjadi perhatian khusus oleh pemerintah bahwa “pengguna jasa dan penyedia jasa – tidak memperkerjaan Satpam 12 Jam kerja”. Tapi ini menjadi kesepakatan kepada ketiga pihak diantaranya “pengguna jasa bekerja sama dengan penyedia jasa sedangkan Satpam kerja mengikuti kontrak dengan penyedia jasa”. Ketiga elemen tersebut, diikat dengan perjanjian tertulis yakni kontrak kerja yang menjadi kesepakatan bersama.
Paradigma Satpam itu, “ibaratkan buah simalakama” ditolak mati bapak diambil mati ibu artinya “12 jam kerja sudah menjadi takdir karena masih banyak perusahaan tidak ikut aturan sedangkan kalau tidak diambil untuk bekerja secara otomatis tidak ada penghasilan dengan demikian bisa lebih dari mati”. Dengan sangat berat pertimbangan, Satpam tetap bekerja berapa-pun Jam kerjanya.
Satpam merupakan sumber daya manusia yang perlu diperhatikan terutama dari pihak yang bertanggung jawab untuk memperhatikan “Jam kerja Satpam, upah yang layak, profesi yang dimuliakan, regulasi yang jelas”. Sehingga menjadi tolok ukur dari pihak stokeholder dalam menjalankan bisnis Satpam Indonesia.
Regulasi Jam Kerja Satpam Berdasarkan Peraturan dan Undang-undang :
Menurut “Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja”.
Berdasarkan penjelasan Undang-undang diatas menyatakan bahwa normalnya jam kerja adalah “8 Jam Kerja”. Bagaimana dengan indikasi atau masih banyak dibeberapa perusahaan baik “pengguna jasa dan penyedian jasa Satpam” yang menerapkan 12 jam kerja apakah itu diperbolehkan dan bagaimana dengan kesejahtetaan Satpam apakah tetap diperhitungakan.
Ini menjadi pertanyaan besar, secara kalkulasi jam kerja sangat tidak sebanding apa yang dijelaskan dalam Undang-undang No 3 Tahun 2003 Tentang ketenagaankerjaan, dalam nominal gaji setiap bulan yang diterima terkadang tidak ada kelebihan dari perhitungan 12 jam kerja tersebut. Tetap saja dibawah UMP/UMK sesuai dengan provinsi/kabupaten/kota masing-masing.
Ada juga yang lebih riskan dan sangat prihatin ” kerja 12 Jam upah masih dibawah UMP/UMK” baik sengaja maupun tidak, ini sudah melanggar Undang-undang yang kurang peduli terhadap kerja sumber daya Satpam. Dua kali lipat kesalahannya ” yang pertama memperkerjakan Satpam 12 Jam kerja dan yang kedua membayar upah tidak standar UMP/UMK yang berlaku.
Jam kerja Satpam menjadi serangkain kegiatan bisnis jasa Satpam yang saling menguntungkan dengan pandangan “pengguna jasa Satpam yang penting Satpamnya profesional walaupun 12 jam kerja tentunya dilingkungan kerja aman dan nyamam serta bebas dari gangguan keamanan sedangkan penyedia jasa Satpam yang penting dapat klien baru mau 12 Jam kerja atau sebaliknya tidak menjadi persoalan yang lebih penting adalah bisnis harus tumbuh dan berkembang”.
Bagaimana dengan Satpam, ya yang penting bisa bekerja dan punya penghasilan walaupun tahun kalau 12 jam tidak sebanding dengan upah yang diterima. Sekarang apa peran pemerintah atau stakeholder lainnya, apakah diam saja atau menunggu demo dari sumber daya buruh lainnya. Tentu ini menjadi kesenjagan atau ketimpangan dalam menegakkan keadilan terutama Jam kerja Satpam Indonesia.
Tidak bisa dihindari juga, yang pada akhirnya semua kembali pada kepentingan kebutuhan kehidupan masing-masing baik itu sandang, pangan dan papan. Keberlangsungan hidup jauh lebih penting dibandingkan memikirkan 12 Jam kerja Satpam Indonesia, namun tingkat toleransi ini sampaikan diperhatikan oleh pemerintah sebagai pemberi Undang-undang ketenagakerjaan dan pembuatan regulasi tentang jam kerja Sumber daya manusia seluruh Indonesia.
Salam Satpam Indonesia !!! Tetap semangat walaupun masih ada 12 Jam kerja dengan penghasilan dibawah UMP diusianya yang sudah 43 tahun ini. Selamat HUT Ke-43 Satpam.[]