JURNALSECURITY| Batang–Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Batang keluarkan Surat Edaran tiadakan jam besuk pasien. Hal tersebut sebagai langkah pencegahan dan antisipasi covid-19.
Surat edaran RSUD Kali sari dengan No Nomor: 445/544/2020 tentang pembatasan pengunjung rumah sakit, yang berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020. Demikian diberitan ayosemarang.com.
Kepala seksi bidang pelayanan RSUD Kalisari Batang Samuri mengatakan Surat edaran tersebut berlaku mulai hari Senin tanggal 16 Maret 2020. Surat edaran berisi tentang jam besuk rumah sakit ditiadakan.
BACA JUGA:
RSUD Batang hanya mengizinkan penunggu pasien dewasa dan pengantar pasien Poliklinik sebanyak satu orang, pasien Anak/lCU/Pasien Kritis maksimal 2 orang yang telah lolos screening oleh satpam dengan suhu badan maksimal 37,5 derajat celsius batuk pilek.
Apabila ada salah satu tanda di atas maka tidak diperkenankan masuk area RSUD Batang. Penunggu pasien akan diberikan kartu tunggu dan sebelum masuk ke area RSUD Batang diminta untuk cuci tangan dengan hand sanitizer yang disediakan.
Setiap Kepala Ruang dan Koordinator Poliklinik wajib menyampaikan informasi ini kepada keluarga pasien yang sedang dirawat inap pengantar Poliklinik.
Satpam harus selalu siap di depan pintu masuk pengunjung dan pintu masuk Poliklinik. Keluarga pasien juga diharap selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dan menerapkan etika batuk.
Instruksi ini untuk dilaksanakan oleh semua Unit. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dicabutnya peraturan ini, jelas Samuri.
Dijelaskan pula bagi pasien maupun pengantar mendapatkan pemeriksaan thermal scanning untuk dicek suhu tubuhnya. Pasein dan pengatar kita scanning kalau tidak layak menunggu atau mengantar sekalian diperiksa, kata Jamuri. [fr]