JURNALSECURITY | Profesi satpam adalah profesi mulia dan strategis sebagai Garda terdepan dalam keamanan & menciptakan jaminan perlindungan terhadap dunia usaha di Indonesia.
Satpam adalah mitra Polri yang mengemban fungsi Wewenang Kepolisian Terbatas sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3c, mengingat tanggung jawab Satpam pun tidak kalah penting dibandingkan pekerjaan lainnya.
Masih kami ingat pada bulan Desember tahun 2018 Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa profesi satpam sebagai mitra Kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kehadiran satuan pengamanan sangat diperlukan karena memang polisi tidak bisa berada di semua tempat dalam setiap waktu sekaligus. Polisi sangat butuh kemitraan dan sangat terbantu dengan jasa pengamanan.
Rasa aman memang dibutuhkan oleh masyarakat dan negara Indonesia.
Menurut Bapak Presiden pada saat itu bahwa rasa aman termasuk salah satu hal yang dibutuhkan untuk menumbuhkan investasi di Indonesia. Para investor akan berani menanamkan modalnya apabila rasa aman itu ada.
Dari uraian diatas dapat kita pahami bersama bahwa peran Satpam dalam menjaga asset perusahaan dan memajukan iklim investasi sangat besar.
Dalam kondisi saat ini disaat maraknya virus Corona atau COVID-19 para Satpam yang bertugas sangat berisiko tertular COVID 19 namun mereka dituntut untuk melakukan tugas sesuai standar penanganan COVID 19 untuk mencegah penyebaran COVID 19 di lingkungan tempat kerja walaupun dengan menggunakan alat pelindung yang sederhana.
Dan disisi lain menjadi musibah bagi rekan-rekan Satpam di sebagian wilayah di indonesia dimana Ratusan anggota SATPAM justru dirumahkan. yang menjadi pertanyaan kami adalah, APAKAH SATPAM YANG DIRUMAHKAN TELAH MENDAPAT PERHATIAN DARI PEMERINTAHAN DAN BUJP YANG MENAUNGINYA? ATAU PERUSAHAAN yang memakai JASA SATPAM?
Sampai saat ini kami belum melihat adanya perhatian atau bantuan nyata dari Pemerintah maupun Polri terhadap SATPAM yang dirumahkan atau yang terdampak COVID 19.
Anggota Satpam yang di rumahkan dan yang terkena PHK menjadi dilema karena kehilangan penghasilan disaat menjelang menghadapi bulan Suci Ramadhan.
Setelah pandemi covid-19 nanti berakhir tentunya anggota SATPAM harus kembali mempersiapkan CV untuk kembali melamar. Itupun dengan kualifikasi atau syarat seperti batas umur 35thn, TB/BB, memiliki ijazah Satpam dll. Dengan demikian maka bagaimana dengan nasib rekan kami yg sudah berumur diatas umur 35 tahun? Tentu akan menghadapi kendala tersendiri nantinya.
Harapan kami SATPAM yang dirumahkan, agar bisa segera mendapat perhatian atau bantuan yg layak dari pemerintah seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Ojol dan angkutan umum. []