JURNALSECURITY | Pekanbaru — Petugas keamanan alias Satpam kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, berhasil menangkap tangan pelaku pencurian mesin pendingin di area kerjanya, pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Diketahui pelaku bernama Akmal Syarif. Dia merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau.
Dalam aksinya pelaku masuk melalui Gedung Dosen Terpadu (GDT) lantai empat, dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam gedung membawa karung goni.
Namun sialnya, aksi pelaku diketahui satpam kampus saat hendak menyelinap masuk ke gedung yang masih dalam tahap pengerjaan (mangkrak).
Dilaporkan Riau Online, Kanit reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar menjelaskan kalau tim mendapat laporan dari satpam kampus yang telah mengamankan diduga pelaku pencurian alat berat (Curat)
“Saat menuju Kampus UIN, ternyata pelaku sudah diamankan petugas keamanan kampus,” ujar AKP Aspikar, Rabu (10/8/2022).
Hasil penyelidikan, pelaku adalah mantan mahasiswa UIN Suska Riau dari Fakultas Syariah tahun 2013, namun tak diselesaikan. Pelaku juga mendaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian alat berat.
“Dari tangan pelaku, tim mengamankan dua karung goni yang berikan alat-alat pendingin yang diambil dari lantai empat gedung dosen,” terang Aspikar.
Lebih lanjut Aspikar menerangkan, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun petugas dengan sigap mengamankan pelaku.
“Selain alat pendingin, kita juga mengamankan gergaji besi serta alat-alat lainnya yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi,” pungkas Aspikar yang juga mantan Kanit reskrim Polsek Bukit Raya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.[lian]