JURNALSECURITY | Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan tidak lagi menggunakan masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Sedangkan masyarakat yang sedang berada di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker. Selain itu, lansia dan orang dengan komorbid juga tetap disarankan memakai masker.
“Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Jokowi
Sementara pantauan Jurnal Security, meski ada kebijakan pelonggaran masker dari pemerintah, sejumlah mal di Jakarta dan Depok masih tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini bisa dilihat di sejumlah mal, di mana satpam yang bertugas masih tetap memeriksa suhu tubuh dan penggunaan masker bagi pengunjung.
Salah satu satpam Mal Hublife, M. Sidik mengatakan, pengunjung yang hendak masuk ke dalam mal harus tetap menggunakan masker dan Peduli Lindungi.
“Karena kita belum ada petunjuk langsung soal pelonggaran masker dari manajemen mal Hublife,” terang Sidik.
Senada, Supervisor Outsorcing Mall Depok Town Square (Detos), Leonardus mengatakan, bahwa pihaknya masih tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung, salah satunya penggunaan masker.
“Kita masih normal menggunakan masker bagi para pengunjung dan karyawan yang masuk ke mal Detos,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selama belum ada surat dari Wali Kota Depok terkait pelonggaran masker, satpam Detos akan tetap memberlakukan prokes yang ketat bagi pengunjung.
“Selama belum ada surat resmi dari Wali Kota Depok, kita akan terus menerapkan penggunaan masker bagi pengunjung untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, kebijakan pelonggaran masker di mal berlaku untuk beberapa mal yang punya area terbuka luas seperti Senayan Park, Central Park, hingga Cihampelas Walk (Ciwalk).
“Selama pengunjung berada di luar ruangan atau di area terbuka maka diberlakukan tidak wajib masker,” ujar Alphonzus sebagaimana dilsnir Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).
Namun, Alphon menyatakan, keleluasaan itu tidak berlaku bagi mal dengan ruang tertutup. Alphon menegaskan, setiap operator pusat perbelanjaan bakal tetap mengawasi protokol kesehatan yang berlaku di tempatnya.
“Sampai dengan saat ini masih belum ada pelonggaran atas ketentuan wajib masker di dalam ruangan ataupun di dalam area tertutup,” sebut dia.
Kendati begitu, ia tetap mengapresiasi pelonggaran protokol kesehatan dengan tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Aturan itu tentunya bakal menambah angka okupansi kunjungan di kemudian hari.
“Pusat Perbelanjaan menyambut baik adanya pelonggaran atas ketentuan wajib masker. Hal tersebut menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah Covid-19,” ungkapnya.[lian]