JURNALSECURITY| Batam–Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi apabila:
Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Jadi apabila BUJP hendak mem-PHK anggota satpamnya dalam keadaan tertentu seperti efek Covid 19 ini, maka harus mendapatkan putusan dari pengadilan dan lembaga terkait terlebih dahulu, serta harus diaudit keuangan BUJPnya benar-benar dalam keadaan pailit atau hanya sebatas untuk ambil aman saja? lantas mengorbankan satpam di PHK sepihak tanpa membayar sisa kontrak.
Jangan sampai nanti kita menilai bahwa oknum BUJP ini hanya mengambil keuntungan saja dari satpam, dalam keadaan seperti ini nasib satpam korban PHK tidak dipikirkan.
Nanti kalau hasil audit menyatakan bahwa BUJP tersebut tidak dalam keadaan Pailit, maka BUJP tersebut harus membayar sisa kontrak satpamnya apabila PHK tetap terjadi, sesuai Pasal 62 UU/13/2003.
Untuk itu, saya minta kepada satpam korban PHK dari BUJP agar mengumpulkan bukti-bukti, setelah wabah Covid-19 ini selesai, gugat dan laporkan semua BUJP yang melanggar UU 13/2003 ke Disnaker dan PHI.
Kita juga akan melayangkan surat ke Presiden, kalau BUJP tidak mampu menghadapi hal-hal seperti ini, tidak mampu menjalankan aturan perundang-undangan, kita minta kedepannya kepada Negara menertibkan BUJP yang tidak mau ikut aturan Negara, kita juga minta kepada Presiden agar memerintahkan Kepolisian untuk mengaudit BUJP dan membekukan izin operasionalnya bila terbukti melanggar UU.
Karena BUJP selama ini sudah banyak sekali mengambil keuntungan dari Satpam, saat keadaan seperti ini seharusnya mereka patungan keluarin dana untuk bantu Satpam, bantu Pemerintah, bukan malah meminta bantuan sosial kepada pemerintah untuk satpam korban PHK dimana mereka sendiri yang mem-PHK, tidak boleh BUJP hanya memikirkan bisnis mereka saja, ambil aman sendiri-sendiri tanpa memikirkan nasib Satpam dan keluarganya Satpam.
BUJP harus siap tanggung resiko dong. Kalau takut rugi ya mundur saja dari Industrial BUJP, biarkn BUJP-BUJP yang bertanggung jawab saja dan siap menghadapi keadaan yang tinggal beroperasi di Indonesia ini, yang gak sanggup patuh terhadap UU biarkan terkubur.
Batam, 5 April 2020
Deni Fredian
Praktisi Satpam KBKS-RI