JURNALSECURITY | Bintan –Anggota Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian 22 keping tembaga seberat 50 Kg milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Ketiga pelaku berinisial S (23), Na (50) dan MA (28). Sementara pelaku S merupakan otak pelaku pencurian.
Polisi berhasil menangkap para pelaku berkat informasi dari petugas keamanan (Satpam) PT BAI.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal ketika satpam hendak memeriksa mobil Toyota Rush, pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Lalu mereka kabur dengan mobil tersebut, itu membuat sekuriti curiga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” terang Sugiono di Mapolsek Gunung Kijang, sebagaimana Jurnal Security Kutip dari Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Atas laporan satpam PT BAI, polisi akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku di Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (5/10/2022)
“Mereka kita tangkap tanpa memberikan perlawanan dan mereka mengakui baru sekali melakukan aksi pencurian itu,” jelas Sugiono.
Dari pengakuan para pelaku, mereka merupakan eks karyawan di perusahaan subkontraktor PT BAI
Sehingga berbekal kartu karyawan mereka memiliki akses untuk masuk dalam Kawasan PT BAI. Dan untuk menjalankan aksi tersebut mereka sengaja merental Mobil Toyota Rush.
Mobil tersebut dikemudikan oleh S dan MA. Sementara NA mengendarai Honda Beat untuk memantau lokasi. Ketika suasana terbilang aman, mereka beraksi mencuri dan memasukan kepingan tembaga itu ke dalam mobil.
Namun mereka gagal untuk keluar dari KEK Galang Batang karena ketatnya penjagaan satpam pada malam itu.
“Setelah mereka kabur dengan mobil dari gerbang penjagaan pertama. Mereka pergi ke lokasi lain namun masih berada di KEK Galang Batang memindahkan kepingan tembaga tersebut. Mereka melukan hal itu untuk menghilangkan jejak,” kata Sugiono.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku di antaranya berupa kepingan tembaga serta Mobil Toyota Rush dan Honda Beat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.[lian]