JURNALSECURITY | Jatim – Pasca disahkannya Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, beragam pertanyaan pun muncul dari anggota satuan pengamanan (Satpam) dan badan usaha jasa pengamanan (BUJP).
Pasalnya, tidak semua satpam dan BUJP langsung siap melaksanakan pergantian seragam satpam dari warna cokelat ke warna krem dengan bawahan cokelat tua tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua BPD ABUJAPI Jatim, Rudi Dwi Santoso mengatakan ABUJAPI dan badan usaha jasa pengamanan (BUJP) akan meminta permohonan waktu ke Dirbinmas Baharkam Polri, khususnya kepada Kakorbinmas Baharkam Polri agar diberikan jeda waktu untuk pergantian seragam satpam tersebut.
“Jadi kami mohon tentang petunjuk teknis dan idealya bagai mana, agar teman-teman BUJP tidak terbebani dengan biaya pembuatan baju seragam satpam,” ujarnya.
Lalu, lanjut Rudi, usai ABUJAPI mendapat juknisnya, pihaknya baru akan mensosialisasikan ke BUJP-BUJP yang ada di Provinsi Jawa Timur
“Pada pelaksanaannya baru kami akan sosialisasi di rapat kerja daerah (Rakerda) BPD ABUJAPI Jatim,” terang Rudi.
Sementara Paursiwasjaspam Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jatim, AKP Tri Puji Hastuti menjelaskan, bahwa Perpol No 1 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Perpol yang lama, yakni Perpol No 4 tahun 2020 dan telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
“Jadi ini [pergantian seragam satpam] sudah sah. Nanti akan kita laksanakan sosialisasi dulu ke seluruh BUJP,” jelasnya kepada Jurnal Security saat ditemui di acara Nobar D Bandhit di CGV Cinemas, pada Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut AKP Puji menjelaskan, bila Perpol sudah ke luar biasanya diberikan jangka waktu satu tahun. Karenanya, selama jangka waktu itu diberikan, BUJP diharapkan bisa menggunakan seragam satpam yang baru.
“Nanti akan kita sosialisasi dulu kepada BUJP. Kita juga akan undang direktur -direktur BUJP,”pungkasnya.
Penulis : Boedi Prasetyo
Editor : Heru Lianto