JURNALSECURITY | Serang – Sul (44), seorang oknum petugas satuan pengamanan (Satpam) SPBU di Kemang, Serang, terpaksa harus berusan dengan polisi. Pasalnya, dia kedapatan membawa sabu saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok, Kamis (8/4).
“Tersangka diamankan personil Satresnarkoba saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan pada Kamis (8/4) sekitar pukul 21.00,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono sebagaimana dilansir mediabanten.com, Minggu (11/4/2021).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka Sul diamankan saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan keamanan jelang Ramadhan serta mencegah terjadinya kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ketika melintas di lokasi, kata Kapolres, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas Honda Vario di belakang terminal. Dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dari saku celana.
“Bersama barang buktinya, tersangka Sul langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu. menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari orang yang ditemuinya masih di sekitar Kota Serang.
Sul juga mengakui sudah mengonsumsi sabu sekitar 2 tahun. Alasannya, agar tubuh tetap bugar serta tidak mengantuk saat melaksanakan tugas pengamanan.
Kini atas perbuatannya, Sul dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009, tentang narkotika. Dan Tim Opsal masih mengejar pelaku lainnya yang disebut sebagai penjual sabu kepada tersangka.[lian]