JURNALSECURITY | Tegal — Nasib naas dialami seorang bocah berusia lima tahun di Kota Tegal. Pasalnya, bocah tersebut baru saja dicabuli oleh EG (25), oknum sekuriti dengan mengiming-imingi korban uang Rp2.000.
Kejadian peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos EG di wilayah Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, Jumat (11/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua korban. Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya EG di tangkap.
“EG diamankan petugas berpakaian sipil, Selasa (15/6), saat sedang berada di kosannya di Kelurahan Tegalsari,” kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Syuaib Abdullah sebagaimana dilansir radartegal.com.
Lebih lanjut Syuaib menerangkan, awalnya, saat rekannya bekerja, tersangka keluar kamar dan melihat ada anak kecil bermain di depan kamarnya.
“Tersangka kemudian membujuk korban agar mau masuk dalam kamar. Selanjutnya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp2.000,” kata Syuaib.
Syuaib mengatakan setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang yang dijanjikannya. Selanjutnya, meminta korban pulang ke orang tuanya yang juga masih dalam satu kos.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Syuaib.[lian]