JURNALSECURITY | Aceh – Polres Aceh menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan terhadap petugas keamanan alias satpam PLTA Lawe Sikap, Aceh Tenggara, Hendri (32).
Hendri merupakan warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara. Ia ditemukan tewas membusuk di kebun jagung milik Lamhot Siregar (42) di Aceh Tenggara, pada Sabtu (25/2/2023)
Adapun kedua tersangka berinisial ST (22), warga Desa Cinta Makmur dan TS (19), warga Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara (Agara) AKBP Doni R. Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir menceritakan kronologi atas peristiwa tersebut.
Dijelaskannya, sebelumnya Sabtu (25/2), personel Polsek Babul Makmur, Polsek Babul Rahmah dan Tim Opsnal Sat Reskrim dan Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mengamankan 1 orang pelaku ST yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban di Desa Cinta Makmur Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara.
Saat diinterogasi ST mengakui perbuatannya bersama temannya TS telah melakukan pembunuhan terhadap sang satpam tersebut. Petugaspun pada Minggu (26/2) sekira pukul 13.00 WIB langsung mengamankan TS di Desa Cinta Damai.
Keduanya saat diinterogasi mengakui merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencegat korban yang sedang melintas di Jalan Desa Lawe Desky Jaya-Pardomuan dengan alasan meminjam korek api.
Pelaku langsung memukul korban dengan kayu dari belakang dan mengenai bagian kepala hingga korban terjatuh.
Lalu korban dibawa masuk ke dalam kebun jagung dan pada saat itu pelaku ST langsung memukuli korban sebanyak 2 kali demikian juga TS memukuli korban sebanyak 2 kali hingga tewas.
Kemudian ST dan TS menyeret korban ke dalam lahan jagung dan meletakkannya di parit yang berada di lahan jagung tersebut.
Motif pembunuhan yang dilakukan dua tersangka adalah faktor ekonomi.
Barang bukti yang ditemukan, 1 unit handphone merk Real men C21 milik korban, 1 unit sepedamotor Vixion milik tersangka, 2 unit Handphone milik tersangka, 2 sak pupuk urea subsidi, 1 sak bibit jagung pioner 32, 1 batang kayu, 1 buah sandal tersangka, 1 mesin bor, 1 baju kaos milik tersangka, 1 plat kopling, 1 amplas, 7 botol cat pilox, 1 dompet warna hitam yang berisikan uang Rp361.000, dan 1 buah handset warna putih.
“Pada Minggu tanggal 26 Februari 2023 pukul 17.30 WIB Kapolsek Babul Makmur bersama Kapolsek Babul Rahmah dan Tim Opsnal serta Tim Sat Intelkam menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Agara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres sebagaimana dikutip Jurnal Security dari Waspada.id.[lian]