Profesi juga dapat diartikan sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki Asosiasi Profesi, Kode Etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus utnuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang Hukum, Kesehatan, Keuangan, Militer, Teknik Design dan Tenaga Pendidik. Seseorang yang berkompeten disuatu profesi tertentu, disebut profesional.
Lalu masuk pada bidang profesi apa Satpam? Apakah profesi Satpam masuk pada bidang Militer? Atau pada bidang Hukum?
Berdasarkan dua bidang profesi diatas menurut saya jika kita melihat pada “sifat profesi”nya maka Satpam belum masuk pada bidang profesi manapun diantara keduanya, akan tetapi jika kita melihat pada proses pendidikan dan pembentukan calon anggota Satpam serta tugas, fungsi dan perannya memang beririsan dengan bidang Hukum dan Militer (Semi Militer). Maka disini bisa ditinjau lagi bagaimana deskripsi profesi Satpam.
Mempersingkat tanggapan saya mari kita masuk kepada pembahasan pokok perihal himbauan bagi Satpam untuk tidak berserikat, dimana menurut asumsi dan ekspektasi saya pribadi himbauan perihal Satpam untuk tidak berserikat adalah kata yang diperhalus dari pelarangan dan/atau dilarang.
Perlu kita ketahui bersama bahwa didalam dunia ketenagakerjaan, Berserikat berarti ada kedudukan dalam HUKUM, ini dulu yang kita garis bawahi. Dengan adanya suatu hubungan kerja antara SATPAM (pekerja) dengan PENGUSAHA (pemberi kerja), maka hubungan dalam organisasi ini bersifat KOMERSIALIS, jadi kita melihat dan menterjemahkan dulu sifat relasinya jangan ditumpuk dengan profesi dari pam swakarsanya agar tidak rancu dan abu-abu.
Maka sebagai PEKERJA garis bawahi dulu kata PEKERJA (silahkan buka KBBI dari perpustakaan nasional untuk definisinya), menurut saya BERHAK dan TIDAK BOLEH untuk berserikat (tegas ya disini dengan huruf kapital saya tulis).
Satpam jaya selalu mengudara
Mantap jiwa